Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Business Judgment Rule: Lindungi Keputusan Bisnis Direksi BUMN atau Hadapi Risiko Pidana?

Penerapan Business Judgment Rule membutuhkan tata kelola perusahaan yang mendukung keputusan profesional dan akuntabel.
Juneidi D Kamil realestat.id dok
Juneidi D Kamil (Foto: Realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Jajaran Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesungguhnya berada dalam posisi yang tidak mudah.

Di satu sisi, mereka dituntut mengambil keputusan bisnis yang strategis, berani, dan inovatif untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Di sisi lain, keputusan bisnis mengandung risiko, termasuk kemungkinan kerugian yang dapat berujung pada pemeriksaan, gugatan perdata, bahkan proses pidana.

Sejumlah kasus yang mencuat hingga ke persidangan menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi direksi dalam menjalankan tugasnya.

Dilema dalam Mengambil Keputusan

Direksi harus mengambil keputusan dalam situasi yang sering kali penuh ketidakpastian. Perubahan pasar, persaingan usaha, kondisi ekonomi, regulasi, dan dinamika pembiayaan dapat memengaruhi hasil keputusan. Investasi yang semula diproyeksikan menguntungkan pun dapat berakhir merugi.

Proyek yang telah melalui kajian kelayakan dapat menghadapi hambatan. Keputusan yang secara rasional dianggap tepat ketika dibuat juga dapat menghasilkan konsekuensi berbeda akibat perubahan keadaan.

Baca Juga: Cegah Sengketa, Ini Strategi Penting Bagi Developer dalam Menjaga Mitra dan Konsumen

Karena itu, penilaian terhadap keputusan bisnis seyogianya tidak hanya didasarkan pada hasil akhirnya, tetapi juga pada informasi yang tersedia, kualitas analisis, proses pengambilan keputusan, dan kewajaran pertimbangannya.

Namun, risiko bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kelalaian serius, konflik kepentingan yang disembunyikan, manipulasi informasi, atau tindakan yang sengaja merugikan perusahaan.

Direksi perlu memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan baru menyiapkan pembelaan setelah kerugian terjadi.

Prinsip Business Judgment Rule

Dalam hukum perseroan Indonesia, prinsip Business Judgment Rule (BJR) tercermin antara lain dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.

Ketentuan ini mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Baca Juga: Penagihan Kredit Bisa Berujung Masalah Hukum, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak cukup didasarkan pada pernyataan bahwa direksi telah bekerja demi perusahaan. Proses pengambilan keputusan dan bukti pelaksanaan tugas menjadi sangat penting.

Dokumentasi kajian kelayakan, analisis risiko, pendapat hukum, risalah rapat direksi, persetujuan organ perusahaan yang berwenang, serta pemantauan pelaksanaan keputusan dapat membantu menunjukkan bahwa keputusan diambil secara profesional.

Namun, dokumentasi bukan sekadar formalitas. Dokumen harus mencerminkan proses yang benar-benar dilakukan dan informasi yang sungguh-sungguh dipertimbangkan ketika keputusan dibuat.

Risiko Pidana Korupsi

Pembahasan mengenai keputusan bisnis BUMN juga harus memperhatikan hukum pidana yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana korupsi, antara lain dalam Pasal 603 dan Pasal 604, dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan sesuai rumusan masing-masing pasal.

Dalam menilai keputusan bisnis, fakta bahwa perusahaan mengalami kerugian saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Perlu dianalisis perbuatan yang dituduhkan, unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang relevan, unsur kesalahan, hubungan sebab-akibat, serta unsur lain yang disyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.

Baca Juga: Ketidakpastian Hukum Tata Ruang: Ancaman bagi Kepastian Investasi Properti

Penilaian harus didasarkan pada fakta dan hukum, bukan asumsi bahwa setiap kerugian perusahaan merupakan korupsi. Sebaliknya, keputusan bisnis juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menutupi tindakan koruptif.

Jika terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, keuntungan tidak sah, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawaban harus dinilai melalui proses hukum yang semestinya.

Dalam perkara BUMN, analisis juga perlu memperhatikan status dan karakteristik perusahaan, ketentuan mengenai keuangan negara yang relevan, serta peraturan dan putusan pengadilan yang berlaku.

Dengan demikian, batas antara risiko bisnis dan tindak pidana harus ditentukan melalui analisis hukum yang cermat, bukan dengan menyamakan seluruh kerugian sebagai korupsi atau menganggap semua keputusan direksi pasti dilindungi Business Judgment Rule.

Kepastian Hukum dan Tata Kelola yang Baik

Penerapan Business Judgment Rule membutuhkan tata kelola perusahaan yang mendukung keputusan profesional dan akuntabel. Ada lima hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perusahaan harus memiliki proses pengambilan keputusan yang jelas, mulai dari identifikasi masalah, kajian alternatif, analisis manfaat dan risiko, hingga penetapan keputusan.

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Kedua, kewenangan direksi, dewan komisaris, komite, dan pemegang saham harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, anggaran dasar, serta kebijakan internal perusahaan.

Ketiga, konflik kepentingan harus diidentifikasi, diungkapkan, dan ditangani secara transparan. Keputusan yang melibatkan pihak terafiliasi memerlukan perhatian khusus agar prosesnya tetap objektif dan sesuai aturan.

Keempat, fungsi hukum, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan pengawasan perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika masalah muncul.

Kelima, evaluasi keputusan harus mempertimbangkan informasi dan kondisi yang relevan ketika keputusan dibuat. Penilaian yang hanya berorientasi pada hasil akhir berisiko mengabaikan ketidakpastian dalam dunia usaha.

Kepastian hukum bukan berarti membebaskan direksi dari pertanggungjawaban. Kepastian hukum harus memberikan ukuran yang jelas untuk membedakan keputusan bisnis yang diambil secara patut dari tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang atau Restrukturisasi Perusahaan, Mana yang Lebih Penting?

Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum sering kali baru dipandang sebagai kebutuhan ketika perusahaan menghadapi sengketa atau pemeriksaan. Padahal, peran penasihat hukum dapat dimulai sebelum keputusan bisnis ditetapkan.

Dalam keputusan strategis, pendampingan hukum diperlukan untuk mengidentifikasi risiko regulasi, menguji kewenangan pengambilan keputusan, menelaah kontrak, menilai potensi konflik kepentingan, serta memastikan proses persetujuan dan dokumentasi sesuai ketentuan yang berlaku.

In-house counsel juga dapat membantu direksi memetakan skenario risiko dan merumuskan langkah mitigasi. Dengan demikian, pertimbangan hukum menjadi bagian dari pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administratif.

Apabila sengketa muncul, dokumentasi yang baik dapat membantu menjelaskan dasar dan pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Pendampingan hukum dibutuhkan dalam pengambilan keputusan bisnis, pengelolaan risiko hukum, penyusunan tata kelola BUMN, serta penyelesaian sengketa secara profesional.

Tujuannya bukan membuat direksi takut mengambil keputusan, melainkan membantu mereka bertindak secara berani, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Mengamankan Investasi Properti Saat Terdampak Sengketa Utang di Pengadilan Niaga

Penutup

BUMN membutuhkan direksi yang berani mengambil keputusan strategis. Namun, keberanian tersebut harus berjalan bersama integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.

Business Judgment Rule merupakan prinsip penting untuk mencegah risiko bisnis yang wajar serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.

Meski demikian, penerapannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang relevan dalam setiap perkara.

Tata kelola yang baik, dokumentasi yang memadai, pengendalian konflik kepentingan, manajemen risiko, serta pendampingan hukum sejak awal merupakan fondasi untuk mengurangi ketidakpastian.

Hukum yang baik bukan hukum yang membuat direksi takut mengambil keputusan, melainkan hukum yang memberikan kepastian bagi keputusan bisnis yang patut sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti.

Artikel ini ditulis oleh: Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA.

Penulis adalah Property & Banking Law Practitioner, Legal Risk & Dispute Resolution Advisor yang berdomisili di Jakarta. Untuk berkorespondensi dan berkonsultasi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait