Lompat ke konten utama

RealEstat.id

Dokumen Wakaf Hilang? Begini Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Menurut Menteri ATR/BPN

Sertifikasi tanah wakaf dapat mencegah munculnya klaim dari pihak lain, terutama ketika terjadi pergantian generasi pengelola maupun ahli waris.
Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Gratis Sesuai Aturan ATR_BPN realestat.id dok
Tanah wakaf. (Foto: Realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya alas hak tanah wakaf bukan berarti proses sertifikasi tidak dapat dilakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang menghadapi kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, tidak adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia, masih dapat mengurus sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga: Inilah Cara Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Gratis Sesuai Aturan ATR/BPN

Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi berbagai persoalan administrasi yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dapat dilakukan sehingga proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan tetap dapat dilanjutkan hingga sertifikat wakaf diterbitkan.

Prosedur tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

Sertifikasi juga dapat mencegah munculnya klaim dari pihak lain, terutama ketika terjadi pergantian generasi pengelola maupun ahli waris.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan proses tersebut tetap berjalan sepanjang persyaratan yang ditentukan dipenuhi.

Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Nusron juga mengingatkan masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan.

Padahal, administrasi yang tertib merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum aset-aset keagamaan sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umat.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait