RealEstat.id (Jakarta) – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memastikan kesesuaian data sertifikat tanah tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Melalui layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan secara praktis hanya melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Adrian, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses berbagai layanan pertanahan, termasuk pengecekan data sertifikat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertifikat tanah karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya lewat Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Baca Juga: Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Digital
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
・Unduh dan registrasi akun di aplikasi Sentuh Tanahku
・Lakukan verifikasi akun agar dapat mengakses seluruh fitur
・Login ke aplikasi dan pilih layanan pengecekan data sertifikat
・Akses informasi sertifikat yang tersedia secara digital
Informasi yang Bisa Dicek
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat berbagai data penting terkait sertifikat tanah, antara lain:
・Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
・Jenis sertifikat
・Kode blanko
・Tanggal penerbitan
・Lokasi dan luas tanah
・Identitas pemilik
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya
Perbedaan Akses Sertifikat Analog dan Elektronik
ATR/BPN juga menjelaskan mekanisme akses yang berbeda antara sertifikat analog dan elektronik:
1. Sertifikat Analog
・Pemilik dapat membagikan akses data kepada pihak lain
・Caranya dengan memasukkan alamat email penerima
・Akses dapat dibatasi berdasarkan durasi waktu tertentu
2. Sertifikat Elektronik
・Pemilik cukup membagikan barcode pada sertifikat
・Pihak lain dapat memindai barcode tersebut
・Data akan langsung muncul di ponsel pemindai (dengan syarat sudah memiliki akun terverifikasi di aplikasi)
Baca Juga: Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya
Data Tidak Ditemukan: Penyebab dan Solusinya
Jika data sertifikat tanah belum muncul di aplikasi, masyarakat tidak perlu panik. Hal ini bisa terjadi karena:
・Data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital
Solusinya:
・Datang ke Kantor Pertanahan setempat
・Melakukan pemutakhiran data agar terintegrasi ke sistem
Dengan pembaruan tersebut, data sertifikat akan dapat diakses secara digital melalui aplikasi.
Digitalisasi layanan pertanahan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, kemudahan akses, serta keamanan data kepemilikan tanah di Indonesia.
Dengan hadirnya layanan digital ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih aktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan transformasi digital yang telah disediakan.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








