RealEstat.id

Legalitas Properti untuk KPR: Panduan Lengkap agar Terhindar dari Risiko Hukum

Pahami legalitas properti sebelum kamu ajukan KPR. Simak dokumen wajib agar terhindar dari risiko hukum di masa mendatang.

legalitas properti KPR-RealEstat.id
Ilustrasi pasangan suami dan istri sedang cek dokumen legalitas rumah. (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Minat masyarakat membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus meningkat. Namun, ada aspek krusial yang sering terabaikan, yakni legalitas properti.

Tanpa pemahaman yang memadai, transaksi yang seharusnya mempermudah kepemilikan rumah justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Belakangan ini, berbagai kasus muncul. Mulai sertifikat yang belum dipecah, status tanah belum jelas, hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Situasi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam transaksi properti.

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Dalam webinar edukasi legalitas properti, Pinhome bersama Legal Expert Belinda Carissa, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya fokus pada besaran cicilan saja.

“Banyak konsumen fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti,” ujar Belinda.

Legalitas Perumahan Apa Saja?

Sebelum membeli properti melalui KPR, Ia menyarankan, konsumen harus memastikan legalitas keabsahannya.

Antara lain:

  • Status sertifikat tanah: Apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk transaksi KPR.

Belinda melanjutkan, masyarakat juga harus memahami perbedaan SHM dan SHGB dengan baik.

“SHM merupakan bentuk kepemilikan terkuat tanpa batas waktu. Sedangkan SHGB memiliki jangka waktu tertentu,” terang dia.

Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya

SHGB dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dengan proses yang relatif mudah dan terjangkau.

Nah, kamu wajib memastikan dokumen tersebut terbit secara sah dan terdaftar resmi.

Legalitas Properti KPR Sah Hindari Risiko

Banyak sengketa properti terjadi karena tahapan administrasi tidak dijalankan secara lengkap.

Contohnya, sertifikat induk belum dipecah tetapi unit sudah terjual, PPJB tidak dibuat di hadapan notaris, atau pembeli tidak melakukan pengecekan status sengketa tanah.

Dalam skema KPR, properti akan dijadikan jaminan melalui Hak Tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi.

Proses ini melibatkan developer, pembeli, dan bank.

Baca Juga: Masih Pegang Girik? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Aman

Sertifikat tetap atas nama pembeli, tetapi dibebani Hak Tanggungan hingga kredit lunas.

Kelalaian dalam memahami dokumen tersebut dapat berujung pada risiko serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa.

Peran Notaris dan PPAT dalam Menjamin Keamanan Transaksi

Selain memiliki dokumen wajib beli rumah KPR, konsumen juga harus melibatkan notaris dan PPAT yang tersertifikasi.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting sebagai pihak netral yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

Mereka bertugas melakukan pengecekan sertifikat, memastikan tanah bebas sengketa, mengurus pajak, hingga memproses penandatanganan perjanjian kredit.

Belinda Carissa berujar bahwa PPJB sebaiknya konsumen membuat dokumen tersebut di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Baca Juga: Pinhome: Permintaan Hunian Premium di Bekasi dan Karawang Meningkat, Apa Penyebabnya?

“Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan,” ungkapnya.

Pentingnya Memilih Platform dan Developer Kredibel

CEO Founder Pinhome, Dayu Dara Permata menambahkan membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang.

Oleh karena itu, memilih developer yang kredibel dan memahami setiap dokumen sebelum menandatangani sangatlah penting.

“Sebagai platform properti digital, Pinhome menyediakan fitur Aturan Transaksi Properti yang Aman pada setiap listing untuk mengingatkan tahapan transaksi yang benar,” kata Dayu Dara.

Baca Juga: Tips Gen Z Beli Rumah Pertama: Cara Menabung, Investasi, dan Pilih KPR

Pengguna juga dapat melaporkan listing mencurigakan agar segera ditindaklanjuti.

Dari sisi pembiayaan, tersedia fitur Simulasi KPR dan layanan KPR Takeover dengan pendampingan konsultan profesional untuk membantu proses pengajuan dan kelengkapan dokumen.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas properti KPR serta dukungan pendampingan profesional, masyarakat dapat memiliki rumah secara aman, nyaman, dan sah secara hukum,” tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait