RealEstat.id (Jakarta) – Status hak atas tanah menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh para pemilik rumah toko (ruko). Selama ini, sebagian besar ruko di Indonesia berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Padahal, dalam kondisi tertentu, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik yang memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi pemiliknya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Adrian menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan status HGB menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” papar Shamy Adrian, Kamis (9/4/2026).
Perbedaan HGB dan Hak Milik
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski dapat diperpanjang, HGB tetap memiliki batas waktu.
Sementara itu, Hak Milik merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu.
Oleh karena itu, peningkatan status dari HGB menjadi Hak Milik dinilai dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta meningkatkan nilai aset properti.
Baca Juga: Jangan Langsung Percaya! Begini Cara Cek Petugas Ukur Tanah Resmi dari ATR/BPN
Syarat Ruko HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik
Namun demikian, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
• Status HGB masih berlaku
• Tanah berdiri di atas tanah negara
• Peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang
• Tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik
• Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila digunakan sebagai tempat tinggal
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah berada pada kawasan dengan pembatasan tertentu.
Baca Juga: Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, antara lain:
• Identitas diri pemohon
• Sertipikat HGB yang masih berlaku
• Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dipersyaratkan
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen tambahan, misalnya surat keterangan ahli waris.
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN
Disarankan Konsultasi ke Kantor Pertanahan
Dengan memahami syarat dan mekanisme yang berlaku, pemilik ruko dapat mengambil langkah tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.
Shamy Adrian juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








