RealEstat.id (Jakarta) – Praktik mafia tanah terus mengalami metamorfosis, baik dari sisi pelaku maupun modus operandi yang digunakan.
Perubahan ini membuat kejahatan pertanahan semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan yang kolaboratif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Jakarta, Rabu (3/12).
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menggarisbawahi dua pendekatan utama yang harus dijalankan untuk memberantas mafia tanah.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Integritas Aparatur Jadi Benteng Utama Berantas Mafia Tanah
Pemberantasan mafia tanah hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, ketegasan aparat penegak hukum—tangkap, gunakan pasal yang tepat, dan pastikan tidak bisa dimanipulasi.
“Kedua, petugas ATR/BPN tidak boleh menjadi bagian dari ekosistem mafia tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menuturkan, sinergi antara ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah menjadi kunci keberhasilan penindakan.
“Sepanjang petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong—ditambah aparat penegak hukum (APH) yang juga tegas dan solid—insyaallah persoalan ini bisa kita atasi bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut mengapresiasi penyelenggaraan Rakor di penghujung 2025.
Ia menilai forum ini sebagai langkah penting untuk memperkuat komitmen kolektif dalam menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat.
Perjuangan memberantas mafia tanah, menurut AHY, merupakan perjalanan panjang yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
“Saya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan ATR/BPN dan pihak lainnya, termasuk mengampanyekan aksi melawan mafia tanah,” ujarnya.
AHY juga menekankan tiga prinsip yang perlu dipegang Satgas Anti-Mafia Tanah: adaptif menghadapi modus yang semakin canggih, tangguh dan tidak tergoda menjadi backing, serta responsif dalam menangani laporan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Kunjungi Kapolri Bahas Strategi Berantas Mafia Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkap capaian penindakan mafia tanah di sepanjang 2025. Dari target 107 kasus, sebanyak 90 kasus berhasil diselesaikan dengan menetapkan 185 tersangka.
Upaya ini turut menyelamatkan 14.315 hektare tanah, dengan estimasi nilai mencapai Rp23,3 triliun berdasarkan zona nilai tanah (ZNT).
Ia menegaskan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam memutus jaringan mafia tanah. Nusron juga meminta APH tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum ATR/BPN yang terlibat.
“Kalau Bapak/Ibu APH menemukan oknum, kami tidak segan-segan menyerahkannya untuk diproses,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah
Menurutnya, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi internal maupun celah prosedural untuk melancarkan aksi kejahatannya. Karena itu, transparansi data dan pengawasan internal menjadi hal krusial.
“Jangan sampai pelakunya dibantu orang dalam. Bantuan pertama biasanya informasi, disusul celah prosedur. Ini yang harus diawasi,” tegasnya.
Nusron optimistis bahwa dengan sinergi lintas lembaga yang semakin solid, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








