RealEstat.id (Jakarta) – Kekhawatiran masyarakat terkait kepemilikan tanah yang masih beralas girik kembali mengemuka. Banyak warga cemas tanah yang belum bersertipikat berpotensi bermasalah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Dia memastikan kepemilikan tanah dengan alas girik tetap memiliki peluang untuk disertipikatkan selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati oleh pemiliknya.
Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN
“Masyarakat yang hingga saat ini masih memegang girik tidak perlu khawatir. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertipikat hak atas tanah tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.
Ketentuan mengenai surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pada Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis tetap dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Modus Mafia Tanah Kian Canggih, ATR/BPN Ungkap Dua Cara Pemberantasannya
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy Ardian.
Adapun biaya pengurusan sertipikat tanah bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah tersebut.
Untuk membantu masyarakat, ATR/BPN menyediakan informasi simulasi syarat dan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: ATR/BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Kepastian Aset dan Keamanan Pembiayaan Perbankan
Shamy mengatakan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
“Masyarakat sebaiknya menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi biaya yang jelas dan transparan,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi memberikan perlindungan hukum penuh bagi pemilik tanah di masa mendatang.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








