RealEstat.id

Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya

Di Indonesia, ada tujuh jenis sertifikat tanah yang umum dikenal masyarakat, di mana setiap sertifikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda.

Program Jenis Sertifikat Tanah PTSL Kementerian ATR_BPN realestat.id dok
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RealEstat.id (Jakarta) – Memahami jenis sertifikat tanah di Indonesia menjadi hal penting bagi masyarakat, terutama bagi yang ingin membeli, memiliki, atau mengelola properti.

Setiap sertifikat menunjukkan status hukum yang berbeda, mulai dari hak kepemilikan, jangka waktu, hingga peruntukan penggunaannya.

Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertifikat tanah yang umum digunakan. Perbedaan ini tidak hanya menentukan siapa yang berhak memiliki tanah, tetapi juga memengaruhi fungsi serta masa berlaku hak atas tanah tersebut.

Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal sebagai UUPA.

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya sekaligus melindungi dari potensi sengketa.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Berikut tujuh jenis sertifikat tanah di Indonesia yang penting dipahami:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan bersifat turun-temurun.

Tidak seperti jenis hak lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu selama tanah tersebut digunakan sesuai fungsi sosialnya. Karena itu, SHM menjadi pilihan utama untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Berdasarkan UUPA, hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih bisa diperbarui sesuai ketentuan. SHGB banyak digunakan untuk perumahan, apartemen, hingga kawasan bisnis.

Baca Juga: ATR/BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Tingkatkan Kepastian Aset dan Keamanan Pembiayaan Perbankan

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) digunakan untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan lahan dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan.

Hak ini diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Umumnya, SHGU dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk produksi.

4. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah serta mengambil hasil dari tanah tersebut.

Hak ini dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, hingga lembaga sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, orang asing yang tinggal di Indonesia juga dapat memperoleh Hak Pakai.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, untuk instansi pemerintah, hak ini dapat berlaku selama tanah masih digunakan sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah negara.

Tanah HPL umumnya digunakan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah perkotaan. Pemegang HPL juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga melalui pemberian hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

6. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Untuk hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, kepemilikannya menggunakan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

Sertifikat ini tidak hanya mencakup kepemilikan unit, tetapi juga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Status tanah yang mendasari rumah susun bisa berupa SHM, SHGB, atau Hak Pakai.

Baca Juga: Menunda Sertifikat Rumah KPR Bisa Jadi Bumerang Buat Pengembang

7. Sertifikat Tanah Wakaf

Sertifikat Tanah Wakaf digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial.

Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya sudah ditetapkan, misalnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pesantren, atau fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertifikat tanah sangat penting, terutama saat akan membeli properti, membangun rumah, atau mengajukan pembiayaan ke bank.

Dengan mengetahui perbedaan status hukum dan jangka waktu masing-masing sertifikat, masyarakat dapat memastikan bahwa tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang jelas serta sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pemahaman ini juga dapat meminimalkan risiko sengketa tanah di kemudian hari.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait