RealEstat.id

Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah di Banten, Apersi Soroti Kendala LSD dan Perizinan

Apersi menilai berbagai kendala masih menjadi hambatan nyata dalam akselerasi pembangunan rumah subsidi di Banten.

Rumah Subsidi Apersi Banten KPR FLPP Kementerian PKP realestat.id dok
Rumah Subsidi (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Tangerang) – Dalam upaya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan di Tangerang, Rabu (12/11).

Rakor ini dihadiri perwakilan dari Kementerian PKP, Kemenko Infrastruktur, ATR/BPN, KLHK, Kemendagri, Kementan, pemerintah daerah, serta asosiasi pengembang perumahan seperti REI, APERSI, HIMPERA, ASPRUMNAS, dan lainnya.

Ketua DPD APERSI Banten, Safran Edi Harianto Siregar, menilai pertemuan lintas kementerian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan hambatan perizinan dan tata ruang.

Baca Juga: ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah, Termasuk untuk Program 3 Juta Rumah

“Semoga permasalahan yang selama ini menghambat, seperti ketidaksesuaian RTRW dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dapat segera terselesaikan,” ungkapnya, pada kesempatan tersebut.

Menurut Safran Edi Harianto Siregar, isu LSD masih hangat diperdebatkan dan menjadi tantangan di sejumlah kabupaten di Banten.

Dia mencontohkan, pada era pemerintahan bupati sebelumnya, beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang sempat mendapatkan pelepasan peta LSD ke RTRW. Namun situasi tersebut berubah.

Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan Kementerian PKP Apersi Banten realestat.id dok
Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan di Tangerang, Banten, yang dihadiri perwakilan Kementerian PKP, Kemenko Infrastruktur, ATR/BPN, KLHK, Kemendagri, Kementan, pemerintah daerah, serta asosiasi pengembang perumahan seperti REI, APERSI, HIMPERA, dan ASPRUMNAS. (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Biaya Ratusan Juta! Apersi Banten Minta Pemerintah Seragamkan Izin AMDAL Perumahan

“Ada pengembang yang sudah siap membangun, dan LSD-nya sudah dilepas. Tetapi tiba-tiba statusnya kembali menjadi LSD, karena ada moratorium dari ATR/BPN. Akibatnya, PBG dan legalitas lainnya terhambat hingga kini,” jelasnya.

Selain persoalan tata ruang, rakor juga membahas kompleksitas perizinan lingkungan, ketidakmerataan penerapan PBG dan BPHTB gratis, serta lambannya proses sertifikasi tanah.

Safran menegaskan, berbagai kendala ini masih menjadi hambatan nyata dalam akselerasi pembangunan rumah subsidi di Banten.

“Tentu saja kondisi ini berpotensi menghambat penyediaan rumah subsidi bagi MBR, sekaligus menurunkan capaian target ekonomi nasional dan Program 3 Juta Rumah,” tegasnya.

Baca Juga: Kredit Program Perumahan (KPP) Resmi Diluncurkan, Apa Syarat Mendapatkannya?

Penyataan senada juga disampaikan oleh Sabri Nurdin dari BPOD APERSI Banten. Dia menilai, rakor lintas kementerian ini sangat penting, namun harus disertai tindak lanjut nyata agar melahirkan solusi yang efektif.

Ia menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional.

“Sinergi menjadi kunci untuk mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sabri berharap kementerian terkait dapat merumuskan kebijakan sinkronisasi dan pengendalian LSD, menyederhanakan proses perizinan lingkungan, serta memastikan penerapan PBG dan BPHTB gratis di seluruh daerah di Banten.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait