RealEstat.id

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Ini Syarat dan Tahapannya

Proses pendaftaran tanah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme yang jelas agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara langsung dan transparan.

tips cara mengurus sertifikat tanah sendiri mandiri atr_bpn realestat.id dok
Ilustrasi Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

Masyarakat sebenarnya dapat mengurus sertifikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara, selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Proses pendaftaran tanah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan mekanisme yang jelas agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara langsung dan transparan.

Baca Juga: Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya

Dokumen identitas yang harus disiapkan

Tahap awal dalam pengurusan sertifikat tanah adalah menyiapkan identitas diri sebagai bukti subjek hukum pemohon.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Dokumen ini menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk memastikan identitas pemohon dalam proses pendaftaran tanah.

Bukti riwayat penguasaan tanah

Selain identitas diri, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari data yuridis yang akan diteliti oleh petugas.

Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain:
• Girik
• Letter C
• Petok D
• Akta Jual Beli (AJB)
• Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan

Dokumen-dokumen tersebut saat ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi berfungsi sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN

Melengkapi dokumen perpajakan

Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui transaksi atau peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
• Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kewajiban ini mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan dan pertanahan.

Pembuktian jika dokumen tidak lengkap

Apabila bukti tertulis terkait kepemilikan tanah tidak tersedia secara lengkap, pembuktian tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah.

Syaratnya, tanah tersebut telah dikuasai secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik dan tidak disengketakan.

Penguasaan tersebut juga harus diperkuat dengan kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya, seperti tetangga atau tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Rahasia Mengurus Pemecahan Bidang Tanah: Simak Syarat, Proses, dan Aturannya!

Tahap pengukuran bidang tanah

Selain penelitian data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahapan penting adalah pengukuran bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan.

Sebelum pengukuran dilakukan, pemohon wajib:
• Memasang tanda batas tanah
• Memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung

Proses ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur standar pengukuran dan penetapan batas bidang tanah.

Penerbitan sertifikat tanah

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta data yuridis selesai dilakukan, Kantor Pertanahan akan mencatatkan hak tersebut dalam buku tanah.

Selanjutnya, sertifikat tanah diterbitkan sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.

Baca Juga: Penting! Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Biaya pendaftaran tanah

Biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Untuk mempermudah masyarakat memperkirakan biaya, pemerintah juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi biaya sekaligus memantau layanan pertanahan.

Kanal informasi resmi

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui berbagai kanal resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain:

• Hotline WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
• Aplikasi Sentuh Tanahku di Android dan iOS

Selain itu, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait