Waspada! Ini Modus Andalan Sindikat Mafia Tanah

Masyarakat harus lebih paham situasi, modus, letak permasalahan, dan bagaimana menyelesaikan masalah terkait tindak kejahatan mafia tanah.

Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)
Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Kasus penyalahgunaan sertifikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih sadar dan paham terkait masalah dan modus mafia tanah. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bersama memerangi mafia tanah yang makin meresahkan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, mengapresiasi Nirina Zubir yang telah mengangkat kasus ini ke publik dan memperjuangkannya. Kasus ini, menurutnya, juga sekaligus membuat masyarakat lebih paham situasi, modus, letak permasalahannya, dan bagaimana menyelesaikan masalah terkait mafia tanah.

"Memang kebanyakan modus mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertipikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan. Hal ini juga sebagai tipologi kasus yang menimpa Nirina Zubir,” jelas Surya Tjandra, dinukil dari siaran pers Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN

Melihat itu, Surya Tjandra menyarankan bahwa lebih baik masyarakat mengurus sendiri sertifikatnya. Sementara untuk catatan Kementerian ATR/BPN, ia menyatakan bahwa akan terus dilakukan sosialisasi terkait kemudahan mengurus kepemilikan tanah.

Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah besar yang sedang dilakukan di berbagai daerah dan Menteri ATR/Kepala BPN sangat serius untuk membereskan masalah tersebut. Seluruh dokumen pertanahan untuk pendaftaran tanah pun ke depannya akan dilakukan digitalisasi.

“Tanah menjadi komoditas yang menggiurkan. Harganya 60% – 70%, sementara harga bangunannya cuma 30%. Kemudian, banyak bidang tanah yang tidak dipakai oleh pemilik, ditelantarkan, atau disimpan untuk investasi. Lalu, kami juga tidak punya kewenangan memeriksa kebenaran material dari sebuah permohonan,” jelasnya.

Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN

Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," ujarnya.

Surya Tjandra juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggalakkan transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai salah satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.

Baca Juga: Ini Strategi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

“Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” terangnya.

Kemudian, terkait disiplin pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat sebagai oknum mafia tanah, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa sudah ada sanksi terhadap 125 pegawai, di antaranya hukuman berat untuk 32 pegawai, hukuman disiplin untuk 53 pegawai, dan hukuman ringan untuk 40 pegawai.

Menurutnya, presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)