Warga Springhill Yume Lagoon Tolak TPST Suradita, Ini Alasannya

Warga Springhill Yume Lagoon menyebutkan dampak-dampak negatif TPST Suradita yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Warga perumahan Springhill Yume Lagoon menyampaikan petisi penolakan TPST Suradita kepada Springhill Group, Sabtu, 2 September 2023. (Foto: istimewa)
Warga perumahan Springhill Yume Lagoon menyampaikan petisi penolakan TPST Suradita kepada Springhill Group, Sabtu, 2 September 2023. (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Tangerang) – Lebih dari 80 warga perumahan Springhill Yume Lagoon menyampaikan petisi penolakan TPST Suradita kepada Springhill Group yang dikembangkan PT Springhill Mizumi Serpong melalui audiensi yang dilakukan di Clubhouse Springhill Yume Lagoon, Sabtu (2/9/2023).

Penolakan warga Springhill Yume Lagoon lantaran TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Suradita hanya berjarak hanya sekitar 20 meter dari pemukiman warga dan direncanakan akan menggunakan teknologi pirolisis dan gasifikasi. 

Sebelumnya, penolakan terhadap keberadaan TPST juga pernah dilakukan oleh warga Kertamukti Bekasi, Cicabe Bandung, Jatihandap Bandung, dan Jahri Saleh Banjarmasin. Demikian isi surat elektronik yang diterima Redaksi Realestat.id, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Gandeng Springhill Group, J Trust Bank Siap Layani KPR di Tangerang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 pasal 32 mengenai persyaratan TPST, jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 meter. Sementara pada TPST Suradita tersebut, jarak ke pemukiman warga hanya sekitar 20 meter.

Dalam audiensi yang dilakukan, warga Springhill Yume Lagoon juga menyebutkan dampak-dampak negatif TPST Suradita yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Beberapa di antaranya adalah penumpukan sampah yang dapat menyebabkan bau dan penyakit, residu dari pemrosesan sampah yang dapat mempengaruhi kualitas air dan udara di lingkungan, truk dan kendaraan pengangkut sampah yang mengganggu lalu lintas di sekitar perumahan, mengurangi estetika dan keindahan lingkungan, serta mempengaruhi nilai ekonomi dari properti. 

Baca Juga: Hipiland Rilis Serpong Garden 3, Hunian Modern Tropis Rp700 Jutaan di Segitiga Emas Barat Jakarta

Warga juga merasa sangat kecewa terhadap Springhill Group selaku pihak pengembang dan pemasar yang tidak jujur dan menutup-nutupi keberadaan TPST Suradita tersebut.

Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tulisan (brosur, site plan, media sosial) pada saat sebelum melakukan pembelian. Bahkan pihak developer mencopot paksa spanduk penolakan TPST yang dipasang oleh warga. 

"TPS Suradita sudah ada dari tahun 2015, namun kenapa proyek pembangunan Springhill Yume Lagoon (mulai dari pengerukan situ) tetap bisa mulai dilakukan di tahun 2016? TPS bahkan diperluas di tahun 2017 setahun setelah pembangunan," kata salah seorang warga.  

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)