Warga Rusun Minta Gubernur Pramono Anung Batalkan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya

Warga rumah susun harus menanggung kenaikan tarif 71,3%, karena oleh PAM Jaya dikelompokkan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial.

Penghuni Rumah Susun Rusun Demo Tarif Air Bersih PAM Jaya Realestat.id dok
Penghuni Rumah Susun Rusun Demo Tarif Air Bersih PAM Jaya Realestat.id dok

RealEstat.id (Jakarta) – Warga penghuni rumah susun (Rusun) di Jakarta keberatan atas Keputusan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang menaikkan tarif layanan air bersih.

Menyusul keputusan tersebut, warga rumah susun harus menanggung kenaikan tarif 71,3%, karena oleh PAM Jaya dikelompokkan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial.

Berbagai upaya telah mereka lakukan para penghuni rumah susun, di antaranya menemui pihak PAM Jaya, DPRD DKI Jakarta, hingga menyurati Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI.

Baca Juga: Tarif Air Bersih di Rusun Naik 71%, P3RSI Ajukan Protes ke Balai Kota Jakarta

Meski demikian, hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil. PAM Jaya tetap saja menagih dengan tarif baru progresif, yakni Rp21.500 per m2, di mana sebelumnya hanya Rp12.500 per m2.

Pikri Amiruddin, penghuni rumah susun Kalibata City mengungkapkan, selama bertahun-tahun, warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya.

"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” katanya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Bersama belasan warga Kalibata City, Pikri mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat, Cara dan Biaya Pemasangan PDAM Baru 2025 di Berbagai Kota

Mereka ingin mengatakan langsung keluhannya kepada Gubernur baru, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.

Akhirnya mereka membentangkan spanduk di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang tertuliskan: ”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!”

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Pramono Anung, mengaku belum mempelajari kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta.

“Ya, saya terus terang belum mempelajari dan belum membahas secara detail tentang itu. Jadi kalau saya jawab, nanti saya ngarang. Saya baru tahu,” ujarnya di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

Baca Juga: Audiensi dengan Ditjen Pajak, P3RSI Utarakan Alasan IPL Tidak Boleh Kena PPN

Pikri merasa heran, mengapa PAM Jaya tetap mengotot mengatakan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen itu digolongkan sebagai gedung komersial, padahal jelas-jelas adalah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.

”Kami bedanya kami tinggi di rumah susun dengan warga di rumah tapak, kok kami disuruh bayar dengan sama dengan mal dan gedung bertinggi komersial lainnya? Kami ini benar-benar korban dari kekurangpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” kata Pikri.

Untuk itu, dia berharap Gubernur DKI Jakarta baru ini, Pramono Anung membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

”Kami akan terus perjuangan hingga mendapatkan keadilan. Karena sebagian besar Warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah yang syukur-syukur jika tidak bebani tarif air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” tegas Pikri.

Baca Juga: Jajaki Pasar Indonesia, Produsen Pemurni Air asal Jerman Tawarkan Solusi untuk Rumah Tangga

Kelompok Pelanggan II

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Erlan Kallo mengatakan, warga rumah susun  banyak berharap ke Gubernur Pramono Anung mau mendengar keluhannya.

Sebab menurut Erlan, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12, ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar, dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).

Sementara itu, pelanggan PAM Jaya Kelompok III dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.

Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Bau Besi pada Air Sumur Bor, Mudah Dilakukan!

”Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Erlan Kallo yang mendampingi anggotanya mengadu ke Gubernur Pramono Anung.

Karena itu, tegas Erlan, lebih tepat jika pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai hunian, dimasukkan ke dalam Kelompok II (K II).

Menurutnya, jika penghuni Rusun dikelompokkan di K III tidak tepat, bahkan zalim, karena menyamakan para penghuni dengan pusat perbelajaan dan gedung komersial lain.

"Peraturan harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini menggunakan kaca mata kuda. Kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi diubah, meski zaman sudah berubah,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Apartemen The Ayoma besutan PT PP Properti, Tbk. anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (Foto: Dok. PPRO)
Apartemen The Ayoma besutan PT PP Properti, Tbk. anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (Foto: Dok. PPRO)