Warga Perumahan Mutiara Garuda Tangerang Keluhkan Aktivitas Pedagang Musiman

Pedagang musiman yang mengambil satu sisi Jalan bulevar perumahan Mutiara Garuda, dinilai mempersulit mobilitas warga penghuni dan menutup akses Ruko.

Tenda-tenda pedagang musiman di jalan bulevar Perumahan Mutiara Garuda Tangerang mempersulit aktivitas warga. (Foto: istimewa)
Tenda-tenda pedagang musiman di jalan bulevar Perumahan Mutiara Garuda Tangerang mempersulit aktivitas warga. (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Tangerang) – Kegiatan para pedagang musiman Bulan Ramadan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang menuai kecaman. Warga perumahan dan masyarakat setempat menyoroti lambannya penegakan hukum dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut. 

“Kami mempertanyakan izin penyelenggaraan bazar di jalanan. Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin, karena menyalahi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Terbukti, dari adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Tangerang,” tegas kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Halim Darmawan dari firma hukum Halim & Partners, dalam keterangan persnya, Ahad (26/3/2023).

Sebelumnya, PT Indoglobal Adyapratama, pengembang perumahan Mutiara Garuda, telah menyampaikan masalah penyimpangan pemanfaatan infrastruktur jalan tersebut kepada pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pemerintah Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang juga telah menggelar rapat terkait persoalan ini. Namun hingga saat ini, dampak aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan milik Pemkab Tangerang tersebut masih menemui jalan buntu. 

“Pemkab Tangerang selaku pemilik infrastruktur jalan yang sah, mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun, hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” tegas Halim Darmawan. 

Sementara itu, Direktur PT Indoglobal Adyapratama, Jhoni Edward Rajagukguk mengungkapkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pedagang itu sudah berstatus milik Pemkab Tangerang.

“Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021 lalu. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini dipakai secara sepihak oleh pedagang musiman,” tukas Jhoni. 

Baca Juga: Solusi Skema Penjualan Aset Bagi Perusahaan yang Terjerat PKPU

Penyelenggara Bazar Ramadan telah mendirikan sekitar 150 tenda kerucut di satu sisi Jalan Bulevar Perumahan Mutiara Garuda. Tidak tanggung-tanggung, tenda itu dibangun berjajar sepanjang hampir 500 meter. 

“Pedagang musiman semakin mempersulit akses keluar masuk penghuni perumahan Mutiara Garuda. Saya bahkan terjebak macet hingga dua jam untuk keluar dari kompleks perumahan,” keluh Endang, warga Perumahan Mutiara Garuda Extension. 

Ruko Perumahan Mutiara Garuda Tangerang Sebelum Pedagang Musiman realestat.id dok
Kondisi Ruko Perumahan Mutiara Garuda Tangerang sebelum aktivitas pedagang musiman. (Foto: istimewa)
Rugikan UMKM

Jhoni juga menyayangkan panitia bazar tidak pernah menginformasikan rencana kegiatan tersebut. Bahkan, aparat pemerintahan desa setempat juga sudah menyatakan secara resmi tidak memberikan izin penyelenggaraan bazaar pedagang musiman itu. 

“Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Jamaludin telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak pernah memberi izin pedagang musiman karena akan mengganggu lalu lintas serta aktivitas warga,” tukas Jhoni. 

Keluhan atas kegiatan pedagang musiman juga dilontarkan Endang Heriyana, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di ruko milik PT Indoglobal Adyapratama. Pasalnya, posisi tenda kerucut pedagang musiman telah menghalangi akses warga ke area ruko.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Andalan Sindikat Mafia Tanah

“Tenda kerucut yang menutup pandangan ke lokasi ruko kami, sangat merugikan. Terbukti, omzet saya terjun bebas. Jika pada Ramadan tahun lalu, kami bisa meraup penjualan terbesar hingga Rp20 juta per hari. Awal Ramadan tahun ini, omzet saya paling tinggi cuma Rp4 juta per hari,” ujar pedagang pakaian itu.  

Dalam forum rapat yang difasilitasi Camat Teluknaga pada 21 Maret 2023, developer telah menyarankan pedagang musiman untuk menempati area ruko yang masih kosong. Bahkan, nilai sewa yang ditawarkan lebih murah dibandingkan sewa tenda.

“Kami menawarkan kepada pedagang musiman ruko dengan sewa Rp4 juta per unit selama satu bulan hingga 30 April 2023. Sedangkan harga sewa tenda kerucut itu sebesar Rp6 juta per unit,” ujarnya. 

Baca Juga: Kementerian PUPR Helat Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penyelenggara bazar menolak tawaran developer tersebut, karena sudah terlanjur membayar biaya sewa tenda kerucut. “Kami akan berikan kontribusi kepada developer sebesar Rp500 ribu per tenda kerucut. Tentunya dengan kompensasi agar developer menyediakan lahan parkir kendaraan selama bazaar,” ucap Jhoni, mengutip pernyataan panitia bazaar yang disampaikan dalam rapat tanggal 21 Maret 2023.

Tentu saja, imbuhnya, pihak developer tidak bisa mengakomodasi usulan panitia bazar tersebut, karena mereka melakukan aktivitas berdagang di bahu jalan. 

Jhoni berharap Pemkab Tangerang dapat secara jernih menyelesaikan persoalan pedagang musiman yang mengganggu ketertiban di wilayahnya.

“Apalagi, selama ini kami sudah mendukung program Pemkab Tangerang terkait pemberdayaan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar,” tegasnya.

Baca Juga: Minimalkan Konflik Agraria, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Satu Peta

Perlu Solusi Tepat

Beberapa tahun silam, maraknya aktivitas pedagang kaki lima liar yang berjualan di kawasan perumahan dan sekitar area Teluknaga cukup memusingkan developer serta pemerintah daerah setempat.

Untuk itu, pada awal 2018, pengembang Perumahan Mutiara Garuda bersama Pemkab Tangerang dan Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau The HUD Institute menggagas diskusi dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait. 

“Salah satu program utama Pemkab Tangerang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan kelompok pedagang. Diskusi itu menghasilkan kesepakatan yaitu menggeser, bukan menggusur pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang Jalan Raya Teluknaga. Akhirnya disepakati merelokasi pedagang UMKM ke area calon pusat niaga di kawasan Perumahan Mutiara Garuda,” papar Ketua Umum the HUD Institute, Zulfi Syarif Koto

Baca Juga: The HUD Institute Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)

Setelah tercapai kesepakatan, pihak pengembang membangun 222 unit ruko berukuran 4 m x 14 m untuk memfasilitasi pelaku UMKM. Kompleks ruko satu lantai itu dibangun di area pusat perniagaan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) yang merupakan milik PT Indoglobal Adyapratama serta sesuai zonasi. 

“Dari total unit ruko yang terbangun, saat ini sudah terisi sebanyak 143 unit. Sedangkan sisanya sebanyak 79 unit ruko masih belum tersewa,” kata Jhoni Edward Rajagukguk.  

Pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu telah memaksa pedagang menutup kiosnya di sejumlah pusat perbelanjaan di sekitar Perumahan Mutiara Garuda.

“Ternyata kompleks ruko kami menerima limpahan para pedagang yang terpaksa menutup kios di mal di area Tangerang Raya akibat pandemi,” ungkap Jhoni. 

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)
Press Conference bertajuk "PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN!” di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Realestat.id)