Wajib Patuhi Prokes, Program Sejuta Rumah Berlanjut di Masa Pandemi

Kementerian PUPR mengatakan, Program Sejuta Rumah tetap berlanjut di masa pandemi, karena masyarakat memerlukan rumah layak huni.

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan pelaksanaan pembangunan rumah untuk masyarakat yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah tetap berjalan di masa pandemi ini.

Kendati demikian, Kementerian PUPR tetap melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan rumah di lapangan dengan mengacu pada protokol kesehatan (Prokes) serta melihat kebijakan pembatasan kegiatan yang ada di tiap daerah.

"Berdasarkan arahan Menteri PUPR di masa pandemi ini kami akan tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui Program Sejuta Rumah dengan mematuhi batasan protokol kesehatan di lapangan," tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus Pendataan Program Sejuta Rumah

Dia menerangkan, pihaknya melihat kebutuhan rumah layak huni sangat dibutuhkan oleh masyarakat di masa pandemi ini. Dari hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah juga terlihat bahwa masyarakat tetap melaksanakan pembangunan perumahan.

Namun demikian, Kementerian PUPR juga tetap mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengurangi jumlah pekerja di lapangan agar tidak berkerumun.

"Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana APBN tetap berjalan karena hasil pembangunannya benar-benar ditunggu masyarakat. Misalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menargetkan meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar lebih layak huni," terang Khalawi Abdul Hamid.

Baca Juga: Pendataan Program Sejuta Rumah Dipercepat di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR juga memberikan stimulan perumahan agar masyarakat tetap mampu mewujudkan rumah impiannya dan tentunya memiliki struktur bangunan yang kuat dan lingkungan yang sehat. Pembangunan rumah secara tidak langsung juga ikut menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Adanya gelombang kedua Covid-19, imbuhnya, tentunya juga berdampak pada pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan sektor swasta. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong kolaborasi, inovasi dan kerjasama antar stakeholder perumahan agar properti tetap menunjang perekonomian negara agar tetap terjaga.

Terkait dengan inovasi yang dilaksanakan di masa pandemi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi kegiatan yang dilakukan secara secara daring atau virtual. Jumlah petugas yang turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat juga tetap dibatasi agar tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: Dengan SIBARU, Pemda Dapat Usulkan Program Perumahan Lebih Cepat

"Kami juga berharap pemerintah daerah bisa tetap mendukung Program Sejuta Rumah. Sebab program tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah RTLH di daerah," katanya.

Sebagai informasi, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, selain sandang dan pangan. Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah ditegaskan bahwa rumah adalah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, rumah yang layak huni merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Sejuta Rumah, Pelayanan Publik Bidang Perumahan Ditingkatkan

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berusaha hadir dalam pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak, berbagai terobosan baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian.

Untuk melakukan pengawasan dan pembangunan perumahan di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan  Kementerian PUPR telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) di sejumlah provinsi di Indonesia. Balai P2P diharapkan bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sekaligus melakukan pendataan perumahan di daerah.

"Kami juga akan melakukan jemput bola ke Pemda untuk melaksanakan pendataan perumahan. Di masa pandemi ini jumlah pembangunan rumah memang agak terhambat namun kami optimis jumlahnya akan meningkat hingga akhir tahun," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)