Wacanakan Lahan Gratis, Menteri PKP: Bank Tanah Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah

Kementerian PKP, akan berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis, salah satunya dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear.

Ilustrasi Bank Tanah
Ilustrasi Bank Tanah

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan adanya bank tanah merupakan salah satu kunci utama suksesnya pelaksanaan Program 3 Juta Rumah bagi rakyat.

Untuk itu, Maruarar Sirait menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mendapatkan lokasi lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.

“Bank tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP seperti dinukil dari siaran pers, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Pemda Bisa Manfaatkan PSU Perumahan Sebagai Bank Tanah

Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, bank tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga sektor swasta.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.

Kementerian PKP, nantinya akan berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear sehingga dalam proses Pembangunan berjalan dengan lancar di lapangan.

Baca Juga: Inilah Enam Fungsi Bank Tanah Menurut ATR/BPN

“Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan," tutur Maruarar.

Menurutnya, bank tanah juga bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, Swasta, Pemda tingkat I dan tingkat II, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat.

Sementara itu, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), konsep dan skema bank tanah mempunyai enam fungsi, yaitu perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

Pada proses pemanfaatan tanah penting untuk diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)