UUCK Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Lakukan Apa?

Dengan status transisi inkonstitusional bersyarat UUCK, Pemerintah cq Presiden RI patut tampil elegan menjawab publik nasional dan internasional.

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Tok tok tok! Membahana ketuk palu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) membuat putusan yang amarnya menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) inkonstitusional bersyarat. Setelah itu apa? Jangan lengah, Pemerintah mesti segera mengubah haluan. Bertindak cepat menjalankan fungsi legislasi UU yang konstitusional. Dengan membuat syarat ketat mematuhi syarat formil dan syarat materiil legislasi UU.

Putusan MKRI aquo menjadi alarm kencang agar pembentuk UU mengubah bandul politik legislasi nasional. Yakni garis politik hukum yang ketat dan total menjadikan konstitusi sebagai pelegitimasi (legitimator) setiap UU dalam program legislasi nasional. Bukan bandul yang cenderung demi legalisasi kemudahan investasi dan kenyamanan berusaha saja.

Baca Juga: Aturan Bank Tanah dalam UUCK Izinkan Pemerintah Jadi Eksekutor Bidang Pertanahan

Panen besar pelajaran yuridis konstitusional dari Putusan MKRI itu berskala strategis, mahal, dan landmark decision. Yang mengajak agar bergerak kencang dari bandul kemudahan investasi dan Ease of Doing Bussines kepada kepatuhan ketat konstitusi (strict compliance of constitution) dan ikhtiar menghidup-hidupkan konstitusionalisme (constitutionalism).

Sejatinya, putusan MKRI itu bukan sekadar sumber bahan hukum bagi memperkaya "abc-xyz" khazanah ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum konstitusi.

Oleh karena MKRI sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) mematok waktu 2 (dua) tahun status transisi inkonstitusional bersyarat UUCK, maka Pemerintah cq Presiden RI patut tampil elegan menjawab publik nasional dan internasional dengan membuat "Rapid Roadmap" legislasi ulang UUCK sebagai langkah konkret, terang benderang, jelas, dan segera, yang menjadi alibi dan bukti garis kebijakan Pemerintah yang cepat tanggap dan sungguh mematuhi putusan MKRI, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.

Baca Juga: Walau Ada Omnibus Law, RUU Properti Masih Diperlukan, Lho!

Tak sekadar cepat dalam pernyataan pers—yang klasik dan lazim hanya menyebutkan menghormati Putusan MKRI dan mematuhi Putusan MKRI—Publik berhak mengetahui apa langkah segera Pemerintah sampai tenggat dua tahun menuju norma baru UUCK yang bersesuaian Putusan MKRI aquo.

Dalam aras Negara Hukum Demokratis (Democratische Rechtsstaat), Pemerintah cq Presiden RI secara konstitusional wajib mematuhi dan melaksanakan Putusan MKRI itu secara otentik dan menyeluruh tanpa ada satu pun yang tertinggal. Caranya, dengan melakukan reformulasi substantif-utuh-sistemik dan penataan ulang UUCK dengan norma baru yang konstitusional.

Tidak hanya mereproduksi atau membuat norma seakan baru, akan tetapi memastikan substansi norma UUCK yang sejatinya norma baru yang otentik konstitusionalitasnya dan sebenar-benar mengacu kepada tiga hal yakni:
(1) Putusan MKRI tentang UUCK (yang inkonstitusional bersyarat);
(2) Yurisprudensi MKRI dan Landmark Decision Putusan-putusan MKRI; dan
(3) Secara spesifik tiap-tiap norma memiliki justifikasi yuridis konstitusional.

Baca Juga: Dukung UU Cipta Kerja, ATR/BPN Susun 5 RPP Pertanahan

Tersebab itu, hikmah skala besar yang dipetik dari Putusan MKRI itu, adalah resultante praktik legislasi UU dengan kepatuhan ketat kepada konstitusi dan menumbuh-suburkan hidupnya konstitusionalisme.

Termasuk pula menimbang ulang dan menata cermat prosedur formil legislasi UU yang sontak menerapkan metode Omnibus Law. Hal itu penting karena metode Omnibus Law bukan saja diterapkan pada UUCK—yang segera diuji materil dan formil ke MKRI—namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan, dan yang tak kalah penting RUU Ibukota Negara.

Majelis Pembaca. Dalam satu frasa kalimat, Putusan MKRI aquo patut dimaknai insentif besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Democratische Rechtsstaat yang berbasis yuridis konstitusional—secara otentik dan total dengan membuka selebarnya keran partisipasi otentik publik. Juga, demi menumbuh-suburkan konstitusi sebagai Konstitusi Hidup (Living Constitution).

Baca Juga: Dari Omnibus Law ke Omnibus "Happy” Law (3)

Sebagai epilog, dengan meminjam frasa Prof. Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua MKRI, bahwa konstitusi dan konstitusionalisme mesti ditegakkan dengan upaya yang "tidak kepalang tanggung".

Hal itu patut menjadi "roadmap" menggerakkan bandul konstitusionalisme yang tak kepalang tanggung untuk membahagiakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Tegakkan konstitusi negara, bahagiakan bangsa.

Dua tahun kalender sejak Putusan MKRI aquo berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding) bukan lorong waktu yang panjang. Untuk segera sigap bergerak kencang pembuat UU cq. Pemerintah RI dan DPR RI—dengan partisipasi otentik masyarakat sipil—dari UUCK Omnibus Law kepada UUCK Omnibus "Happy" Law Konstitusional. Untuk Indonesia Bahagia. Tabik.

Muhammad Joni, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Sekretaris Umum The HUD Institute, Ketua Kornas Perumahan Rakyat, dan Wakil Ketua Badan Advokasi Konsumen DPP Realestat Indonesia. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)