UU Cipta Kerja: Seperti Diare Diobati dengan Paracetamol

Menko Perekonomian menyebut salah satu tujuan besar UU Cipta Kerja yaitu menarik investor asing. Padahal menurut The Word Economic Forum ada 16 faktor penghambat investasi di Indonesia.

Kris Banarto (Foto: Dok. RealEstat.id)
Kris Banarto (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Pada 17 Desember 2019 anggota DPR-RI mulai membahas Undang-undang Omnibus Law mengenai UU Cipta Kerja, setelah menerima rancangan dari pemerintah. RUU Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR tahun 2020-2024.

Panja mulai membahas secara intensif mulai bulan April 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020. Pembahasan melibatkan sejumlah ahli dan pemangku kepentingan, mulai asosiasi profesi, pengusaha dan serikat buruh.

Baca Juga: ATR/BPN: Ini 9 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja Cluster Pengadaan Tanah

Menurut DPR, UU Cipta Kerja dibahas sebanyak 64 kali rapat, 2 kali Raker, 56 kali Rapat Panitia Kerja dan 6 kali Rapat Tim Musyawarah, sebelum ketok palu dalam rapat paripurna pengesahan tanggal 5 Oktober 2020.

Tujuan UU Ciptaker
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa UU Ciptaker merupakan salah satu solusi bangsa Indonesia agar terlepas dari predikat negara berpenghasilan menengah. Dengan cara menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pekerja.

Selain itu diperlukan penyederhanaan regulasi, agar dapat menumbuhkan investasi dalam negeri. Dan diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa hambatan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu dalam UU Ciptaker dijelaskan bahwa Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan usaha, adanya perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: RUU Ciptaker Perkenalkan Aturan HGU di Atas HPL Selama 90 Tahun

Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Memperhatikan pernyataan Airlangga Hartarto dan tujuan UU Ciptaker maka ada dua tujuan besar yaitu membuka lapangan kerja atau menarik investor asing menanamkan modalnya di Indonesia dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Kepastian Usaha dan Investor
Survei The Word Economic Forum (WEF) terhadap para pelaku usaha di Indonesia mengungkap ada 16 faktor penghambat investasi di Indonesia, yaitu: korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembayaran, infrastruktur yang tidak merata, kebijakan tidak stabil, instabilitas pemerintah, tarif pajak, etos kerja buruh, regulasi pajak, pajak, pendidikan tenaga kerja rendah, kejahatan dan pencurian, peraturan tenaga kerja, kebijakan kurs asing, kapasitas inovasi minim, dan kesehatan masyarakat buruk.

1. Korupsi dengan skor 13,8 menjadi penghambat nomor wahid
Awalnya para aktivis negeri ini menuduh bahwa pemerintahan Era Orde Baru yang menyuburkan korupsi, dan berharap Era Reformasi akan memperbaikinya.

Namun sejak kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998 sampai sekarang korupsi bukannya berkurang, tetapi semakin menjamur. Yang teranyar justru Undang-undang KPK direvisi sehingga melemahkan wewenangnya memberantas koruptor.

2. Penghambat ke-2 adalah efisiensi birokrasi dengan skor 11,1
Para pelaku usaha menghadapi hambatan ketika harus berhadapan dengan aparat pemerintah misalnya tidak transparan dalam pengurusan ijin. Disebabkan karena aparat tidak profesional dan masih adanya permainan suap. Menyebabkan pengurusan menjadi lama dan biaya menjadi membengkak.

Baca Juga: Walau Ada Omnibus Law, RUU Properti Masih Diperlukan, Lho!

3. Akses pembiayaan dengan skor 9,4 sebagai penghambat ke-3
Ini sebagai catatan perbankan tanpa mengabaikan faktor kehati-hatian, kiranya dapat lebih longgar memberikan pinjaman kepada pengusaha. Misalnya dengan memberikan kemudahan syarat-syarat kredit atau bunga yang rendah.

4. Infrastruktur tidak memadai dengan skor 8,8 sebagai penghambat ke-4
Hal ini menjadi penghambat distribusi barang. Juga manajemen pelabuhan yang buruk seperti Pelabuhan Tanjung Priok yang harus antre untuk mengirim atau mengambil barang. Infrastruktur yang belum memadai menyebabkan biaya ekonomi tinggi.

Baca Juga: The HUD Institute Berikan Sejumlah Masukan Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

5. Penghambat ke-5 adalah kebijakan tidak stabil dengan skor 8,6
Peraturan dari regulator dalam hal ini pemerintah yang berubah-rubah menyebabkan pelaku usaha bingung menyesuaikan peraturan yang baru. Setiap pergantian pejabat akan berganti kebijakan.

6. Instabilitas pemerintah dengan skor 6,5 sebagai penghambat ke-6
Pemerintahan dengan multi partai di Indonesia menyebabkan banyak kepentingan politik yang menungganginya. Baik dalam pembuatan peraturan maupun pelaksanaannya

Sedangkan penghambat ke-7 sampai dengan 16 secara berturut adalah tarif pajak 6,4, etos kerja buruh 5,8, regulasi pajak 5,2, inflasi 4,7, pendidikan tenaga kerja rendah 4,3, kejahatan dan pencurian 4, peraturan tenaga kerja 4, kebijakan kurs asing 3,3, kapasitas inovasi minim 2,5, dan kesehatan masyarakat buruk 1,8.

Kesimpulan
Memperhatikan hasil survei faktor penghambat investasi tersebut di atas maka UU Ciptaker hanya menjawab sebagian kecil dari hambatan tersebut. Atau bisa dibilang sakitnya diare tetapi minum obat turun panas.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Mengingat dua lembaga lain sebagai penegak hukum pelaku korupsi yaitu Kejaksaan  dan Kepolisian belum menunjukkan kinerja yang maksimal. 

Selain memperberat hukuman yang tidak kalah penting dilakukan adalah memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan. Karena masih sering ditemukan narapidana koruptor yang bisa membeli fasilitas di tahanan.

Langkah kedua adalah mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Dengan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dan masyarakat. Mengadakan pembinaan dan pelatihan serta peraturan yang transparan.

Baca Juga: Dari Omnibus Law ke Omnibus “Happy” Law

Langkah ketiga adalah bagaimana mengatasi kemacetan khususnya di ibu kota yang merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan mengatasi kemacetan maka distribusi barang menjadi cepat dan dapat menekan biaya. 

Manajemen pelabuhan dan bandara juga perlu dibenahi untuk memperlancar pengiriman dan penerimaan barang.

Langkah keempat adalah menciptakan keamanan. Sebaik apa pun program pemerintah menarik investor, kalau keamanan tidak terjamin maka investor akan berpikir ulang. 

Seperti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam menanggapi investor bahwa investor bukan membatalkan investasinya di Indonesia namun berpindah investasi ke negara lain yang lebih menjanjikan.

Baca Juga: Mau Punya Rumah di Usia 26 Tahun, Begini Caranya!

Langkah kelima melebur konfederasi serikat pekerja menjadi satu organisasi buruh. Agar memudahkan pemerintah membuat kesepakatan dengan wakil buruh dan pengusaha (tripartit). Seperti diketahui kenaikan buruh dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. 

Kesepakatan itu sudah disetujui oleh tripartit, tetapi ada organisasi buruh lain yang tidak setuju dan melakukan demo. Apalagi UU Ciptaker sekarang ini hanya menghitung kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, tentu akan memicu demo buruh.

Langkah keenam pembinaan tenaga kerja oleh pemerintah. Hal ini dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja. 

Sehingga tenaga kerja tidak saja terampil tetapi juga mempunyai sikap dan kepribadian yang baik. Dengan demikian pelaku usaha akan puas karena mempunyai tenaga kerja yang produktif

Di saat kondisi wabah pandemi seperti ini seharusnya pemerintah fokus pada penanganan Covid-19. Apabila pemerintah berhasil maka roda ekonomi dapat berputar lagi. Memang tidak tepat memutuskan UU Ciptaker ketika negeri ini mengalami resesi ekonomi sebagai dampak pandemi.

Kris Banarto, MM, CPM  adalah praktisi marketing properti dan pemerhati etika bisnis yang saat ini menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing Gapuraprima Group. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis.

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)