Tutup 2020, Penyaluran Dana FLPP Capai 106,59%

PPDPP mencatat, total capaian penyaluran dana FLPP sejak 2010 hingga 28 Desember 2020 mencapai Rp55,59 triliun untuk pembiayaan 764.855 unit rumah.

Rumah subsidi FLPP (Foto: Dok. PPDPP)
Rumah subsidi FLPP (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) - Memasuki akhir tahun 2020, penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tercatat mencapai 106,59%. Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) merilis, per 28 Desember 2020 capaian FLPP menyentuh angka Rp11,23 triliun atau sebanyak 109.253 unit rumah.

Dengan demikian, total capaian penyaluran FLPP sejak 2010 hingga 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 Triliun untuk 764.855 unit rumah. Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain: Swasta (72,55%), PNS (12,08%), Wiraswasta (8,30%), TNI/Polri (3,95%), dan lainnya (3,12%).

Baca Juga: Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik

Di tahun 2021 mendatang, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Baca Juga: 30 Bank Pelaksana Salurkan KPR FLPP di 2021

Di waktu yang sama dalam penandatangan PKS tersebut, PPDPP bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang didampingi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) bersama dengan Dirjen Perumahan, juga meluncurkan Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi).

Tujuan dikembangkannya aplikasi tesebut adalah untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.

Baca Juga: Kinerja Mengilap 10 Bank Syariah Penyalur KPR FLPP

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, menyampaikan bahwa di tahun 2021 selama 6 bulan awal SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah Subsidi. Kami tidak memberlakukan punishmnent atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep,” terang arief.

Transformasi Layanan Digital Penuh
Peluncuran Sistem e-FLPP pada tahun 2016 lalu menjadi cikal bakal pengembangan berbagai teknologi informasi yang ada di PPDPP saat ini, seperti e-Monev, SiKasep, SiKumbang, SiPetruk, dan e-FLPP 2.0.

Pengembangan teknologi ini yang menjadikan PPDPP memiliki Big Data SiKasep yang mampu mengidentifkasi kebutuhan dan ketersediaan (supply & demand) hunian secara lebih nyata (real time). Pengembangan teknologi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2019 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.

Baca Juga: Penyaluran FLPP Capai 99,12%, PPDPP Optimistis Sambut 2021

"Pada awal keberadaan SiKasep dan berbagai pengembangan inovasi terkait sempat menuai pro dan kontra di mata publik. Namun kami optimistis, karena niat dan tujuan pemerintah adalah untuk memastikan dana FLPP dapat diterima oleh orang yang tepat dengan hunian yang layak. Ibaratkan proses pembentukan mutiara dalam kerang, bersakit-sakit dahulu lambat laun akan menjadi sebuah perhiasan,” ujar Arief Sabaruddin.

Optimisme PPDPP tersebut berujung pada berbagai apresiasi dari para stakeholder di penghujung tahun 2020, PPDPP setidaknya menerima enam penghargaan bertemakan inovasi layanan, seperti dari Housing Estate Awards 2020, Property & Bank Awards 2020, dan IT Works Awards 2020. Hal yang serupa juga diapresiasikan oleh Menteri PUPR dan Dirjen DJPI. Menteri PUPR mengingatkan bahwa  seluruh stakeholder harus cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi jika tidak ingin tertinggal.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)