Tingkatkan Layanan, Kementerian ATR/BPN Genjot Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

Seiring perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi menghadirkan layanan pertanahan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Foto: Diolah dari Freepik.com
Foto: Diolah dari Freepik.com

RealEstat.id (Depok) – Guna meningkatkan pelayanan pertanahan di penjuru Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan layanan elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, terutama yang ada di daerah, yaitu Kantor Pertanahan di kabupaten/kota ataupun Kantor Wilayah yang di tingkat provinsi, 80% basic-nya adalah pelayanan publik.

Baca Juga: Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Platform Bhumi ATR/BPN Raih Apresiasi Internasional

"Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk menghadirkan layanan pertanahan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Ossy Dermawan.

Pada seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital” ini, Ossy memaparkan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan seluruh Indonesia sudah melakukan implementasi penerbitan Sertifikat Elektronik. Saat ini, total Sertifikat Elektronik sebanyak 3.437.073 sertifikat,” ungkapnya.

Selain Sertifikat Elektronik, sejak 2019, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan implementasi layanan pertanahan elektronik.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik

Di antaranya, seperti Pengecekan Sertifikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El); Zona Nilai Tanah Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Ossy Dermawan mengatakan, layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertifikat seperti saat ini.

"Mereka juga bisa melakukan pengecekan SKPT serta yang juga sangat penting adalah ZNT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Keberhasilan layanan-layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN menurut Ossy tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra.

Baca Juga: ATR/BPN: 3,1 Juta Sertifikat Elektronik Berhasil Terbitkan di Tahun Pertama

Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, antara lain mengeluarkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Secara keseluruhan, terangnya, penerapan Sertifikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran PPAT secara umum. Sekarang salah satu poin yang telah kita lakukan secara full elektronik adalah Akta Pemberian HT.

"Mudah-mudahan ke depan, tujuh peran yang lain dapat dilakukan PPAT secara full elektronik,” pungkas Ossy Dermawan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)