Tinggal di Rusun, ASN Kemenkumham di Bali Dikenakan Tarif Sewa Murah

Rusun ASN Kemenkumham yang berada di Denpasar, Bali ini dibangun satu tower setinggi 3 lantai dan merangkum 47 unit hunian.

Rusun ASN Kemenkumham di Bali (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN Kemenkumham di Bali (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Denpasar) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyediakan hunian berupa rumah susun (Rusun) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Kantor Imigrasi Provinsi Bali.

Pembangunan Rusun ASN Kemenkumham tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat serta kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penggunaan lahan di Bali.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menyatakan, Rusun untuk para pegawai Kantor Imigrasi tersebut telah selesai dibangun pada 2017 lalu dan saat ini sudah dihuni.

Baca Juga: Rusun Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Negeri Bali, Rampung Akhir 2021

Para pegawai yang tinggal di Rusun tersebut membayar uang sewa dengan tarif yang terjangkau, yakni Rp400 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air yang dibebankan kepada masing-masing penghuni.

“Rusunawa untuk Kantor Imigrasi Kelas I ini merupakan kerjasama antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap pola kerjasama ini bisa ditingkatkan mengingat masih banyak pegawai yang membutuhkan hunian di daerah,” ujar Khalawi beberapa waktu lalu.

Khalawi menjelaskan, salah satu target pembangunan Rusun adalah para ASN yang belum memiliki hunian. Dengan tinggal di Rusun mereka diharapkan bisa menabung dari sebagian penghasilannya untuk membeli rumah.

Baca Juga: Rusun Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha Bali Mulai Dihuni

“Saat ini masih banyak ASN yang belum memiliki rumah. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah setempat agar mendorong pembangunan hunian vertikal bagi para ASN,” tandasnya.

“Silakan ajukan usulan pembangunan Rusun melalui aplikasi Sistem Informasi bantuan perumahan (SIBARU) dan melengkapi kelengkapan administrasi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Penyediaan perumahan Provinsi Bali Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa IV, I Wayan Suardana menerangkan, Rusun ASN Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bali dibangun oleh Kementerian PUPR berlokasi di Jalan Pulau Nias No. 3, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Rusun tersebut memiliki ukuran panjang 61,25 meter dan lebar 14,3 meter.

Baca Juga: Bank BTN Gelar Puncak Akad KPR Massal di Bali

“Rusun ini dibangun satu tower setinggi 3 lantai dan mempunyai 47 unit hunian,” katanya.

Sementara itu, Kasubag TU Kantor Imigrasi sebagai Pengawas Rusun di Denpasar, I Wayan Agus Sudarsana mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan Kemenkumham yang telah membangun hunian beserta fasilitas pendukungnya.

“Pembangunan ini sangat bermanfaat karena kami bisa tinggal di hunian yang layak. Kami harap Rusun seperti ini kedepannya bisa dibangun lebih banyak lagi karena masih banyak ASN yang belum memiliki rumah,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)