The HUD Institute: Segera Tetapkan Road Map Program Perumahan dan Permukiman!

The HUD Institute berharap Kementerian PKP bisa segera menetapkan road map program perumahan dan kawasan permukiman lima tahun ke depan. Ini alasannya!

Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – The Housing Urban Development Institute (The HUD Institute), lembaga pengkajian yang fokus pada perumahan, permukiman, dan pengembangan perkotaan, meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menetapkan road map (peta jalan) program perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat.

Hal itu diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat mengetahui rencana jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.

“Kami harap Kementerian PKP bisa segera menetapkan road map program perumahan dan kawasan permukiman lima tahun ke depan," kata Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Jum'at (20/12/2024).

Baca Juga: Skema Baru FLPP Tahun 2025 Berubah, Kuota KPR Subsidi Bisa Capai Segini!

Dengan demikian, imbuhnya, arah pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP bisa diketahui oleh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut Zulfi, dalam penyusunan road map ini, Kementerian PKP setidaknya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 mendukung pelaksanaan Visi Indonesia 2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang sedang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Selain itu juga bagaimana menerjemahkan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang mentargetkan pembangunan setidaknya 3 juta unit rumah per tahun.

Baca Juga: Susun Kuota FLPP 2025, Kementerian PKP Minta Pengembang Serahkan Data Pembangunan Rumah

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Adanya pembentukan Kementerian PKP secara langsung menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar fokus menyelesaikan masalah perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Indonesia sekaligus mewujudkan hunian layak bagi masyarakat.

Adanya road map bidang perumahan dan kawasanpermukiman, kata Zulfi, diperlukan supaya institusi Kementerian PKP bisa memiliki eksistensi jangka panjang sehingga program dan kebijakan bisa berlangsung dengan baik.

Di samping itu, kinerja Menteri PKP juga bisa lebih terukur dan pengembang perumahan serta mitra kerjanya bisa memiliki panduan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan perumahan.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Bisa Tekan Angka Kemiskinan 1,8% dan Gerakan Ekonomi Daerah

"Road map ini penting untuk eksistensi keberadaan Kementerian PKP agar makin mantap dan tidak on-off atau dengan kata lain tidak dibubarkan setiap lima tahun. Road map juga bisa digunakan untuk menilai kinerja Menteri PKP dan menjadi pedoman untuk melayani publik dengan baik,” terangnya.

Terkait dengan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian PKP, The HUD Institute juga berharap Menteri PKP melalui kewenangan yang dimiliki bisa memilih orang-orang khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaik.

Apalagi antara Menteri PKP dan Wakil Menteri PKP sudah membagi tugas sesuai porsinya masing-masing sehingga diperlukan dukungan dari internal Kementerian PKP.

“Kami juga berharap saat ini Kementerian PKP sudah cukup untuk belanja masalah dan mendengarkan berbagai masukan dari para mitra kerjanya," katanya.

Baca Juga: Menteri PKP Ingin Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji Punya Rumah Layak Huni, Bagaimana Caranya?

Menurut Zulfi, ke depan yang penting adalah bagaimana Kementerian PKP bisa melibatkan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dan melibatkan Dinas Perumahan yang ada, kelompok kerja (Pokja) atau forum perumahan dan kawasan permukiman yang ada di setiap Provinsi.

Dia berharap, Kementerian PKP bisa segera mengadakan rapat koordinasi dan mengundang Kementerian/Lembaga terkait perumahan, Dinas Perumahan, Pokja dan Forum PKP yang ada di setiap Provinsi.

"Rakor ini sangat penting agar tahun 2025 mendatang program perumahan dalam Program 3 Juta Rumah bisa segera terlaksana di lapangan,” tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)