Terobosan dan Inovasi Kementerian PKP Tuai Apresiasi dari Komite II DPD RI

Komite II DPD RI sangat mengapresiasi beragam terobosan dan inovasi yang dilakukan Kementerian PKP dalam dua bulan pertama.

Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Jakarta) – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di sektor perumahan.

"Komite II DPD RI sangat mengapresiasi komitmen dan rencana kerja Kementerian PKP. Komite II DPD RI juga sangat mengapresiasi terhadap terobosan Menteri PKP dalam dua bulan pertama masa jabatan," kata Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI bersama Kementerian PKP di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dalam rapat tersebut Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, berbagai inovasi di sektor perumahan sangat diperlukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat, terutama kaitannya dalam Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Dukung Kementerian PKP, APERSI: Program 3 Juta Rumah Perlu Aturan 'Lex Specialis'

"Tugas pemerintah dalam hal ini bagaimana membuat pembangunan rumah menjadi mudah dan murah terutama buat rakyat kecil. Sebuah kebijakan itu harus pro rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo," kata Menteri PKP.

Ditambahkannya, pemerintah juga mempunyai tugas sebagai fasilitator dengan mengundang semua pemangku kepentingan terkait perumahan.

"Pemerintah tentu bertindak dalam membuat suatu kebijakan yang prinsipnya sesuai aturan dan juga bermanfaat bagi negara, bagi rakyat, dan kalangan usaha agar dapat berkelanjutan. Intinya bagaimana mempermudah, mempercepat, dan mempermurah," ujarnya.

Selain sebagai fasilitator, Maruarar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian PKP juga bertindak sebagai operator dalam membangun rumah.

Baca Juga: Kementerian PKP Dukung Peran Properti Syariah untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah

"Namun pasti tidak banyak, yang paling banyak masyarakat membangun rumah sendiri dan para pengembang (developer). Tentu kalau mengacu kepada anggaran pemerintah tidak akan cukup, tetapi jangan menyerah tetap berinovasi sesuai aturan dan bekerja sama dengan semua pihak termasuk DPD RI," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu inovasi di sektor perumahan yang sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 45 hari menjadi 10 hari.

Selain itu Menteri PKP juga telah menginisiasi pemanfaatan lahan hibah dari swasta dan lahan milik pemerintah/BUMN termasuk lahan sitaan koruptor untuk pembangunan rumah murah bagi rakyat.

Dalam rapat tersebut pihak DPD RI juga menyampaikan usulan pemanfaatan dana desa untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.

Baca Juga: Anggaran Kementerian PKP Capai Rp5,274 Triliun di Tahun 2025, Ini Rinciannya

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin dan diamini oleh Wakil Ketua Komite II DPD Angelius Wake Kako.

Menjawab usulan tersebut, Maruarar mengatakan akan segera mengundang Asosiasi Kepala Desa untuk membicarakan usulan tersebut.

"Terima kasih tadi ada yang jelaskan, tolong siapkan undang Asosiasi Kepala Desa, paling tidak kita kasih desain rumah mungkin bisa membantu dalam membangun rumah dan inilah fungsi fasilitator yang sangat penting," ujarnya.

Hadir mendampingi Menteri PKP, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, serta para pimpinan tinggi madya Kementerian PKP.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Foto: Realestat.id
Foto: Realestat.id
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)