Teknologi Lapisan Ferosemen Digunakan Pada Program Bedah Rumah (BSPS)

Teknologi Lapisan Ferosemen merupakan metode perkuatan struktur bangunan rumah yang digunakan pada RTLH yang mendapat bantuan Program BSPS.

Renovasi rumah melalui Program BSPS (Foto: Kementerian PUPR)
Renovasi rumah melalui Program BSPS (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Gorontalo) - Teknologi lapisan ferosemen mulai digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk menguatkan struktur rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan bantuan Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Dengan pemanfaatan teknologi lapisan ferosemen, aktivitas bedah rumah melalui Program BSPS diharapkan dapat memenuhi persyaratan layak huni, terutama dari segi keselamatan bangunan, meminimalisir kerusakan bangunan, dan keselamatan penghuni terhadap dampak bencana alam yang terjadi.

Baca Juga: Kucurkan Rp25,2 Miliar Dana BSPS, PUPR Renovasi 1.260 Rumah di Gorontalo

“Kami akan terus mendorong pelaksanaan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia. Program BSPS selain dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni dengan dana stimulant dari pemerintah,” terang Khalawi Abdul Hamid, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Khalawi menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah bantuan Program BSPS untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki hunian yang layak. Pada tahun 2020 lalu, jumlah dana Program BSPS yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp17,5 juta sedangkan di tahun 2021 jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp20 juta per unit rumah.

Dana bantuan Program BSPS sebesar Rp20 juta dapat digunakan penerima bantuan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Dicat Mural Warna-warni, Rumah BSPS di Gorontalo Viral dan Jadi Objek Wisata

“Kami juga terus melakukan inovasi agar rumah masyarakat yang dibedah bisa kuat secara struktur bangunan dan layak dengan menggunakan berbagai teknologi yang ada seperti lapisan ferosemen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Alwi Mahdali, menambahkan, Program BSPS yang dilaksanakan di Provinsi Gorontalo pada tahun ini menggunakan teknologi lapisan ferosemen. Pada tahun 2021 ini dari total alokasi Program BSPS sebanyak 1.260 unit di Provinsi Gorontalo, sebanyak 750 unit rumah yang mendapatkan BSPS di Kabupaten Gorontalo.

“Kami sudah menerapkan teknologi lapisan ferosemen untuk memperkuat struktur di empat rumah. Kami harap semakin banyak rumah-rumah penerima Program BSPS yang menggunakan teknologi ferosemen tersebut," katanya saat melakukan kunjungan monitoring progres BSPS di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: 2021, Bantuan PSU Gorontalo Sasar 762 Rumah Subsidi

Alwi menerangkan, teknologi ini merupakan metode perkuatan bangunan rumah berupa pemasangan kawat (wiremesh) sebagai lapisan perkuatan pada dinding pasangan bata dan untuk menambah kekuatan struktur serta mengurangi atau menghilangkan penggunaan tulangan baja. Metode tersebut juga dinilai dapat mendukung kekuatan bangunan terhadap gempa.

Untuk mencapai hasil yg diinginkan, tenaga ahli dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS harus menjelaskan detail metode pelaksanaannya metode lapisan ferosemen ini agar tukang bangunan di setiap Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Program BSPS yang dilaksanakan diharapkan dapat memenuhi persyaratan layak huni, terutama dari segi keselamatan bangunan, meminimalisir kerusakan bangunan, dan keselamatan penghuni terhadap dampak bencana gempa dan untuk penerima manfaat semoga bantuan ini bisa mewujudkan keinginan masyarakat untuk memiliki rumah yang nyaman dan layak huni,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)