Tak Cukup Bukti, Kasus Penyerobotan Tanah oleh Modernland Cilejit Dihentikan

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

Kawasan Modernland Cilejit (Foto: Dok. Modernland Realty)
Kawasan Modernland Cilejit (Foto: Dok. Modernland Realty)

RealEstat.id (Tangerang) - Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai, yang mengembangkan proyek township Modernland Cilejit, pada 11 Desember 2020 lalu, dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Banten oleh Hendro Kimanto Liang atas sangkaan, antara lain Penyerobotan Tanah dan atau Menggunakan Surat Palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/377/XII/RES.1.9/2020/SPKT III/Banten, atas lahan yang sedang dikembangkan kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya yakni Modernland Cilejit, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Sasar Milenial, Modernland Cilejit Rilis Rumah Tipe Studio Rp100 Jutaan

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, Mohamad Sofyan mengatakan, Laporan Polisi yang dilakukan oleh Hendro Kimanto Liang tersebut, dibarengi dengan somasi terbuka kepada berbagai instansi, ditambah dengan pemberitaan yang masif di berbagai media, termasuk media online, yang sangat menyudutkan posisi PT Griya Sukamanah Permai di hadapan masyarakat umum, konsumen, maupun pihak terkait lainnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten  pada tanggal 4 Agustus 2021 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan  No.: S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020 dihentikan karena peristiwa tersebut Tidak Cukup Bukti.

Baca Juga: Serah Terima Agustus 2021, Cluster Ramma Modernland Cilejit Bebas PPN

“Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai menyampaikan kepada khalayak umum, media, instansi-instansi terkait dan khususnya kepada konsumen, calon konsumen dan Pihak Lainnya yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perumahan Modernland Cilejit (Pihak Bank, Kontraktor, Agent/Broker Properti) bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan,” papar Mohamad Sofyan.

Lebih lanjut Mohamad Sofyan mengatakan, press release ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)