RealEstat.id (Jakarta) - Masalah sertifikat rumah yang hilang kerap terjadi. Jangan panik! Simak cara mengurus dan syarat serta biayanya dalam artikel ini.
Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjadi bukti legal dan sah atas kepemilikan sebuah properti atau hunian.
Meski dokumen penting, tetapi ada saja pemilik hunian yang kehilangan surat rumah lantaran lupa menyimpannya.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Portal INA Digital
Mengutip laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemilik properti bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke BPN dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut ini syarat-syaratnya!
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai;
- Apabila dikuasakan, lampirkan Surat Kuasa;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas (bagi badan hukum);
- Fotocopy Sertipikat (jika ada);
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat;
Berapa biaya sertifikat rumah hilang?
Biaya mengurus atau menerbitkan sertifikat rumah pengganti yang hilang sekitar Rp350.000.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta)
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Kalau syarat dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, kamu tinggal mengikuti prosedur urus surat rumah yang hilang.
Untuk langkahnya sebagai berikut:
1. Buat Laporan Kehilangan
Langkah pertama, buat laporan ketika kamu kehilangan surat rumah. Sebagian orang mungkin bingung saat sertifikat tanah hilang harus lapor kemana.
Pemilik bisa membuat laporan kehilangan atas sertifikat bangunan ke Kepolisian setempat, untuk kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Ajukan Permohonan Sertifikat Pengganti
Setelah BAP dari pihak Kepolisian keluar, kemudian ajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN.
Baca Juga: ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Adapun cara buat sertifikat pengganti yakni dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
3. Bawa Dokumen Persyaratan
Jangan lupa untuk membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengajukan pengganti dari sertipikat rumah hilang.
Tunjukkan pula identitas yang kamu miliki, sepetti KTP dan KK asli.
Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
4. Tunggu Info Resmi
Pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti sebanyak satu kali.
Baca Juga: Apa itu Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya
Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.
Selain itu, BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
5. Membayar Biaya
Berapa lama proses pengurusan sertifikat hilang?
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan surat rumah pengganti.
Kemudian, pemilik dapat menyelesaikan pembayaran penggantian sertipikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah
Selain berbayar, terdapat pula cara membuat sertifikat rumah secara gratis sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di BPN.
Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat yang dinyatakan hilang.
Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Demikianlah syarat dan cara mengurus sertifikat rumah hilang di kantor BPN.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News