Solusi Skema Penjualan Aset Bagi Perusahaan yang Terjerat PKPU

Selama periode PKPU sementara dan permanen, debitur dapat mempresentasikan dan menegosiasikan rencana komposisi dengan kreditur mereka.

Foto: Diolah Dari Pixabay.com
Foto: Diolah Dari Pixabay.com

RealEstat.id (Jakarta) - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebut, sepanjang tahun 2021, jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) meningkat dibanding tahun 2020. Hal ini disebabkan lebih banyak perusahaan mengalami kesulitan membayar kewajiban utang mereka tepat waktu—terutama akibat pandemi.

Di masa pandemi, banyak kegiatan bisnis menurun, dan banyak bisnis mengalami kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan, sementara masih harus membayar kewajiban tetap. Ketika pandemi dan perlambatan ekonomi berlanjut, debitur tidak dapat mengumpulkan pendapatan, yang menyebabkan kegagalan dalam membayar kreditur.

Baca Juga: Nasabah Peminjam dalam PKPU, Bank Bisa Berbuat Apa?

Sebagaimana diatur dalam PKPU dan peraturan kepailitan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, disingkat UUK 2004 dalam Pasal 222 ayat (2), debitur yang tidak dapat membayar utangnya, atau berharap dapat terus membayar utang yang sudah jatuh tempo dan tertagih, dapat meminta penundaan kewajiban membayar utang.

Periode PKPU
Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum atau sesudah permohonan pailit. Namun, permohonan PKPU harus diajukan paling lambat saat sidang perdana pemeriksaan permohonan deklarasi pailit. Jika permohonan pailit dan PKPU diajukan bersamaan, maka permohonan PKPU akan diperiksa terlebih dahulu.

Ketika permohonan PKPU dikabulkan, terdapat periode PKPU berjangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal sementara dikabulkan. Periode ini dapat diperpanjang hingga PKPU tetap, maksimal 270 hari sejak tanggal sementara dikabulkan.

Baca Juga: Pengembang Dalam PKPU, Apa yang Harus dilakukan Pihak Perbankan?

Selama periode PKPU sementara dan permanen, debitur dapat mempresentasikan dan menegosiasikan rencana komposisi dengan kreditur mereka, di mana keberhasilannya menentukan apakah debitur akan mengalami kebangkrutan.

Jika kreditur tidak menyetujui rencana komposisi yang ditawarkan debitur selama masa PKPU, pengadilan akan menyatakan debitur bangkrut. Penyusunan rencana komposisi yang tepat merupakan upaya penting yang dapat dilakukan oleh debitur agar dapat terlepas dari badai kebangkrutan.

Skema Penjualan Aset dan Pelepasan Aset Sebagai Solusi
Untuk memastikan bahwa debitur memiliki rencana komposisi yang tepat, penting bagi debitur untuk mempersiapkan solusi yang sesuai dengan target dan dapat diterima oleh kreditur.

Biasanya konsultan keuangan pihak ketiga akan diperlukan untuk membantu perusahaan menghitung, menilai dan membantu dalam mempersiapkan rencana.

Ketika konsultan keuangan yang secara langsung berurusan dengan kreditur dan debitur mengidentifikasi sumber dana yang dapat dihasilkan, langkah selanjutnya adalah eksekusi.

Baca Juga: Debitur Tersandung Kasus PKPU/Kepailitan, Risiko Bank Meningkat

Setiap perusahaan memiliki aset yang dapat digunakan sebagai sumber dana saat dijual. Ketika konsultan keuangan melakukan perhitungan, aset seperti properti biasanya termasuk dalam rencana karena dianggap memiliki nilai jual yang dapat menutupi pembayaran utang.

Inilah mengapa peran konsultan properti juga penting. Bersama dengan konsultan keuangan, mereka menciptakan sinergi untuk melaksanakan rencana divestasi yang disepakati.

Salah satu solusi menghasilkan uang untuk melunasi utang dalam proses PKPU adalah skema penjualan aset. Dalam menjual aset, perlu memperhatikan harga jual yang menarik sehingga aset dapat dijual dengan cepat dan dana dapat digunakan untuk pembayaran utang.

Untuk menentukan nilai penjualan aset, diperlukan laporan penilaian agar calon pembeli dapat membeli aset yang ditawarkan dengan harga yang wajar. Secara khusus, ketika aset besar seperti properti akan dijual, diperlukan sebuah penilaian profesional dengan perhitungan nilai jangka panjang yang diproyeksikan.

Baca Juga: Risiko Hukum Dalam Pengucuran Kredit Properti, Apa Saja?

Properti yang dipilih untuk dijual oleh konsultan keuangan dianggap mampu memberikan manfaat kepada debitur dan kreditur. Namun, menemukan pembeli atau investor yang sesuai dalam situasi seperti ini membutuhkan ahli yang memahami kondisi pasar, memiliki pengetahuan yang baik tentang kondisi properti dan memiliki koneksi yang luas untuk dapat menjual aset ini dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan PKPU.

Pelepasan aset dapat menjadi solusi jika properti tersebut dibanderol dengan harga yang sesuai dengan laporan penilaian dan cukup menarik bagi calon pembeli. Dari sudut pandang investor, investasi harus sepadan dan menguntungkan portofolio investasi bisnis masa depan mereka.

Peluang
Bagi peminjam dalam proses PKPU, meskipun peminjam tunduk pada proses PKPU, jika aset besar yang ditawarkan adalah properti yang dicari di pasar, seperti hotel atau mal.

Hal tersebut bila dikombinasikan dengan harga yang menarik dan kompetitif, biasanya akan menarik calon pembeli atau investor cukup cepat, terutama jika properti yang ditawarkan sejalan dengan jenis bisnis mereka. Jika properti dijual dan terdapat sisa uang setelah melunasi utang, perusahaan dapat menggunakan sisa dana sebagai modal usaha.

Baca Juga: Waspada Sindikat Kepailitan, Konsumen Properti Harus Cerdas

Bagi calon pembeli atau investor, ketika properti yang ditawarkan dikenakan proses PKPU, bisa menjadi peluang baik untuk membeli aset besar dengan harga lebih rendah dari harga pasar normal.

Sementara sebagian besar pembeli dan investor potensial berhati-hati dan analitis dalam memilih properti investasi, mungkin ada manfaat yang sangat menarik dalam investasi terkait proses PKPU.

Artikel ini ditulis oleh: Steve Atherton, Steve Sudijanto, dan Dida Fathdira dari Colliers Indonesia.

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)