Skema Sewa Beli (Rent to Own): Solusi Pembiayaan Hunian yang Masih Perlu Pembenahan

Skema sewa-beli (rent to own) digadang mampu menjadi alternatif solusi kepemilikan rumah, terutama bagi generasi milenial dan pekerja sektor informal yang belum bankable.

Diskusi Media bertajuk ”Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah”, yang dihelat Indonesia Housing Creative Forum, di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. (Foto: realestat.id).
Diskusi Media bertajuk ”Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah”, yang dihelat Indonesia Housing Creative Forum, di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. (Foto: realestat.id).

RealEstat.id (Jakarta) – Skema sewa-beli (rent to own) sebagai fasilitas pembiayaan hunian bagi masyarakat, mulai dilirik Pemerintah dan stakeholder properti lain, seperti perbankan dan pengembang.

Skema sewa-beli digadang mampu menjadi alternatif solusi kepemilikan rumah, terutama bagi generasi milenial dan pekerja sektor informal yang belum bankable.

Sebagai informasi, skema sewa-beli (rent to own/RTO) adalah konsep kepemilikan rumah yang menggunakan sistem sewa dalam jangka waktu tertentu, di mana pada masa akhir sewa, penyewa dapat memiliki rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, Pemerintah asih terus berupaya mengembangkan konsep rent to own sebagai salah satu fasilitas pembiayaan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Pelik! Stakeholder Ungkap Sejumlah Masalah Pembiayaan Perumahan di Tanah Air

Kendati demikian, mekanisme sewa-beli ini masih perlu dimatangkan dengan pihak terkait, seperti perbankan dan lembaga keuangan. Dia juga meyakini bahwa stakeholder properti Tanah Air sudah mulai mengarah ke konsep rent to own ini.

"Meski demikian, untuk skema rent to own ini, harus ada entitas (perusahaan) yang mengatur sewa-beli, yakni agregator," kata Haryo Bekti Martoyoedo dalam Diskusi Media bertajuk ”Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah”, yang dihelat Indonesia Housing Creative Forum, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, semua stakeholder harus duduk bersama, agar ekosistem sewa-beli jadi lebih menarik bagi konsumen. Misalnya, dengan mendorong penyediaan hunian di perkotaan. Pasalnya, jika mengandalkan rumah tapak di pinggir kota, akan sulit tercapai.

"Realisasi Rusun pun perlu diperiksa kendalanya. Jika terkait harga, perlu dicarikan skema pembiayaan yang menarik. Selain itu, perlu diketahui preferensi masyarakat terhadap hunian dengan skema sewa-beli seperti apa?" imbuh Haryo.

Baca Juga: Gandeng KORPRI, BP Tapera Kupas Tuntas Solusi Perumahan Bagi ASN dan MBR

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Ariev Baginda Siregar menuturkan, skema sewa-beli rumah sudah berjalan di perbankan syariah, di mana akad sewa dan beli rumah menjadi satu kesatuan.

"Dengan skema ini, bank syariah mendapat kuasa dari memegang aset. Dengan demikian, bila kosumen tidak sanggup membayar sewa dan tidak jadi membeli, aset rumah bisa dialihkan ke konsumen lain," jelasnya.

Sayangnya, imbuh Ariev, akad sewa-beli macam ini bila diadaptasi di Indonesia akan menyebabkan pajak berganda (double taxation). Padahal, di negara seperti Malaysia, pajak berganda ini bisa ditiadakan.

"Untuk skema sewa-beli rumah, BP Tapera mengadopsi skema graduated payment mortgage (GPM) atau angsuran berjenjang. Jadi, meski suku bunga tetap dipatok 5%, namun besaran cicilan pokok (principal) yang naik secara bertahap. Konsep ini yang tengah kami matangkan," urai Ariev.

Baca Juga: SMF Tawarkan Pembiayaan Rumah untuk MBR Sektor Informal, Apa Syaratnya?

Sementara itu, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo mengemukakan, SMF melihat pembiayaan perumahan dari lima dimensi. Pertama, pembiayaan berdasarkan jumlah penghasilan (income). Kedua, konsumen memiliki penghasilan tetap (fixed income) atau tidak tetap (non-fixed income), atau keduanya (hybrid).

Ketiga, tinggal di perkotaan atau pedesaan. Hal ini untuk memetakan permintaan rumah tapak atau high rise. Keempat, konsumen membutuhkan rumah milik, sewa, atau hybrid seperti sewa-beli. Kelima, faktor usia yang terkait dengan housing career

"Dengan melihat lima dimensi ini, maka penanganan pembiyaan perumahan bisa berbeda-beda," jelasnya.

Menurut Heliantopo, sewa-beli (rent to own) merupakan skema alternatif pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan, seperti mereka yang berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

Baca Juga: Gandeng SMF, Pinhome Rilis Program Pembiayaan Rumah Bagi MBR Sektor Informal: #CicilDiPinhome

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa SMF tengah melakukan proyek piloting pembelian rumah tapak dengan skema pembiayaan sewa beli di Tangerang, Banten. Dengan harga rumah berkisar Rp150 juta-an, skema rent to own ini menyasar konsumen dari sektor informal.

SMF menggandeng perusahaan agregator yang membeli rumah, menyewakan kepada konsumen selama tiga tahun, kemudian menjualnya setelah konsumen melakukan akad KPR dengan perbankan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Wahyu Sulistio mengemukakan, pengembang tidak hanya melihat milenial atau non-milenial dalam memasarkan produk properti. Hal yang lebih diperhatikan adalah SES (socio-economic status) atau status ekonomi sosial.

"Terkait sewa-beli, bagi pengembang skema ini lebih cocok diterapkan untuk pasar apartemen. Meski demikian, pengembang terkendala pajak berganda yang diterapkan jika memasarkan sendiri proyek hunian dengan skema sewa-beli langsung kepada konsumen," kata Wahyu Sulistio.

Baca Juga: Gandeng CicilSewa dan TapHomes, Bank BTN Luncurkan KPR Rent to Own

Departemen Head Kredit Pemilikan Rumah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Cesar AB mengemukakan, Bank BTN saat ini fokus mengembangkan empat aspek mortgage ecosystem, yakni membeli (buying), menjual (selling), tinggal (living), dan menyewa (renting).

"Dua kendala yang dihadapi generasi milenial sehingga belum memiliki rumah adalah tidak memiliki kemampuan membayar uang muka, serta ragu dalam memilih lokasi. Skema rent to own merupakan salah satu jawaban," katanya.

Cesar menambahkan, KPR sewa beli juga bisa menyasar segmen konsumen yang memiliki keterbatasan uang muka (DP), non-bankable, serta memiliki history masalah dalam pembiayaan.

Bank BTN, imbuhnya, mulai mengembangkan skema pembiayaan rent to own mulai Oktober 2022, yakni di wilayah Jabodetabak, Karawang, dan Sumatera, dengan dibantu dua perusahaan agregator, yakni Cicil Sewa dan Taphome. Saat ini, harga rumah yang ditawarkan Bank BTN dengan skema sewa beli mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kedua perusahaan agregator ini yang bekerja sama dengan pengembang dan menawarkan skema sewa-beli kepada calon konsumen. Selanjutnya, mereka akan membeli rumah dan menyepakati tarif sewa bulanan dan nilai jual, serta berapa lama masa sewa. Setelah itu, pembeli bisa langsung menempati rumah,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)