RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.
Menurut Maruarar Sirait, data tersebut akan menjadi salah satu dasar perhitungan untuk skema baru rumah subsidi, yakni rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) di 2025.
Untuk itu, Menteri PKP mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Muhammad Yusuf Ateh.
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Perumahan Subsidi Miliki Sertifikat Bangunan Hijau Ramah Lingkungan
"Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP," kata Menteri PKP di Jakarta, Kamis malam (30/1/2025).
Lebih lanjut Maruarar Sirait mengatakan, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.
"Dengan demikian, pada saatnya nanti kita bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu saja dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk inflasi dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Ajak Pengembang Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Wamen PKP: Jangan Bicara Tidak Ada Uang!
Menteri PKP mengatakan, dalam menyiapkan perubahan kebijakan di sektor perumahan, dirinya tidak ingin ada yang dirugikan, baik rakyat, negara, maupun pengusaha.
"Pengusaha harus untung, karena mereka juga akan bayar pajak. Tetapi rakyat juga harus diuntungkan dengan mendapat kualitas dan harga yang wajar. Negara juga harus untung dari pajak dan bagaimana menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Maruarar juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program FLPP tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa memanfaatkan pembiayaan rumah tersebut.
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Penyediaan Hunian Berbasis Komunitas Lewat Program Rumah Swadaya
"Karena rumah subsidi ini adalah berasal dari APBN dan arahan dari Presiden juga harus tepat sasaran, dan juga harus dikerjakan dengan benar," jelasnya.
Pada tahun 2025 ini Kementerian PKP tengah menyiapkan perubahan desain porsi dana APBN dengan perbankan untuk FLPP yang bertujuan untuk penghematan APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP dengan anggaran yang ada.
Saat ini pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP 2025 sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah, dan diharapkan dengan perubahan porsi penyaluran FLPP dapat meningkatkan capaian penyalurannya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News