RealEstat.id (Jakarta) - Tahun 2021 ini, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan fokus pada kualitas bangunan. Hal ini sesuai target Menteri PUPR dalam melaksanakan supervisi bangunan, yang salah satunya melalui aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi).
Sebagai informasi, PPDPP mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp19,1 triliun (terdiri dari Rp16,62 triliun dari APBN dan Rp2,5 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157,500 unit rumah.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, PPDPP telah mempersiapkan diri dengan berbagai infrastruktur teknologi. PPDPP memastikan Standar Level Agreement (SLA) pencairan FLPP yang diajukan bank pelaksana melalui Sistem e-FLPP 2.0 saat hanya membutuhkan waktu hitungan beberapa jam saja. Hal tersebut dikarenakan peningkatan sistem host to host dengan bank pelaksana telah sepenuhnya secara otomatis dan elektronik.
Baca Juga: Penyaluran FLPP 2020 Tertinggi Kedua Sejak 2010
Terkait SiPetruk, PPDPP menerapkan masa transisi pengenalan kepada para pengembang selama enam bulan ke depan, yakni hingga Juli 2021. PPDPP menggandeng para asosiasi pengembang untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para anggotanya.
Untuk itu, PPDPP akan menerapkan metode Training of Trainer (ToT) bersama dengan Dewan Pembina Pusat (DPP) di setiap asoasi pengembang yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPP ke Dewan Pembina Daerah (DPD) masing-masing. PPDPP terus menjalin komunikasi secara rutin dan intensif dengan 20 asosiasi pengembang dan Perum Perumnas.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, menjelaskan melalui aplikasi SiPetruk maka mekanisme pemantauan PPDPP kini tidak hanya memastikan tingkat keterhunian saja, melainkan juga memastikan kualitas hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 30 Bank Pelaksana Salurkan KPR FLPP di 2021
“Ada hal lain yang kami temui di lapangan, salah satunya ketidaksiapan sarana prasarana dan lingkungan perumahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masih terdapat masyarakat yang belum menghuni rumahnya. Kami tidak ingin dalam kondisi seperti ini justru masyarakat yang menjadi korban,” tutur Arief Sabaruddin dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.
Kendati demikian, Arief menyampaikan bahwa PPDPP tidak serta merta melakukan penindakan pencabutan subsidi apabila menemukan kasus ketidakhunian, melainkan akan melakukan pembinaan terhadap pengembang apabila ditemukan fakta ketidaksiapan sarana dan lingkungan yang menjadi faktor rumah tidak dihuni.
Terkait dengan database Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). PPDPP juga memastikan rekam data yang ada saat ini bersifat dinamis dan real time. Dimana ketika rumah yang didaftarkan pengembang di SiKumbang telah dilakukan akad, maka secara otomatis rumah tersebut akan memperoleh QR Code identitas penghuni rumah dengan cara host to host bersama bank pelaksana.
Baca Juga: Kinerja Mengilap 10 Bank Syariah Penyalur KPR FLPP
Menanggapi rencana program yang berfokus pada kualitas bangunan, banyak dari asosiasi pengembang perumahan memberi dukungan kepada PPDPP. Seperti yang disampaikan dalam forum virtual Zoom Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2021 antara PPDPP dengan para asosiasi pengembang.
Umar Husin, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) memberikan apresiasi dan menyambut baik berbagai program kerja yang telah dipersiapkan PPDPP Tahun 2021.
“Selama 3 tahun belakangan ini sepak terjang PPDPP semakin baik dan dirasakan oleh kami. Proses pencairan FLPP yang kini hanya dalam waktu hitungan jam saja sangat membantu cashflow para pengembang perumahan” ujar Umar.
Baca Juga: Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik
Terkait mutu kualitas bangunan yang dipantau melalui SiPetruk juga disambut baik oleh Shinema Daeli, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengembang Realestat Indonesia (PARSINDO).
"Program ToT untuk SiPetruk perlu dilaksanakan terutama untuk menggapai daerah-daerah di Indonesia. Paradigma terhadap kualitas bangunan perlu adanya transformasi, bagaimana kualitas menjadi budaya yang konsisten,” terangnya.
Usulan program ToT juga disampaikan Endang Kawidjaya, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) tersebut mengusulkan materi yang disampaikan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), hingga Petunjuk Teknis SiPetruk.
“Sesuai tujuan Menteri PUPR, kualitas tidak kompromi,” Imbuh Endang.
Perum Perumnas yang turut hadir dan diwakili oleh Direktur Pemasaran, Tambok S. Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap masa transisi pengenalan SiPetruk.
“Kami siap berkoordinasi dalam hal dukungan pilot project perumahan untuk SiPetruk apabila diperlukan,” ujar Tambok.
Baca Juga: PPDPP Segera Rilis Aplikasi e-FLPP V.2
Prioritas Antrean SiKasep
Kendati telah memasuki tahun anggaran 2021, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, menyampaikan bahwa PPDPP saat ini memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) di tahun 2020 namun belum memperoleh tindaklanjut dari pihak perbankan.
“Berdasarkan data kami, masih terdapat sekitar 60.000 calon debitur terekam di tahun 2020 namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan. Perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur tahun 2021” ujar Arief.
Baca Juga: Raih 3 Gelar di Top Digital Awards, PPDPP Pasang Target Tinggi di 2021
Lebih lanjut Arief menjelaskan, calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana hanya tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisa risiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantungkan menunggu kabar.
PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki “utang” tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 100 hari lebih.
“Kami memprioritaskan yang telah terdaftar di 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antri, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya di-follow up oleh bank pelaksana, meskipun nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” tutup Arief.