Sinergi BP Tapera dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Jangkau UMKM dan Sektor Informal

BP Tapera dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberdayakan UMKM melalui sinergi program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan tabungan perumahan rakyat.

Foto: Dok. BP Tapera
Foto: Dok. BP Tapera

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rabu (9/10/2024).

Kerja sama BP Tapera dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ini terkait Sinergi Program Pembiayaan Ultra mikro dan Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dan Direktur Utama PIP, Ismed Saputra berkomitmen mewujudkan sinergitas dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sinergi program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Kuota FLPP 2024 Jadi 200 Ribu Unit

Sinergi ini menjadi menarik karena kedua lembaga ini sama-sama memiliki peran menyalurkan dana pembiayaan dengan segmen yang relatif sama dan berdampak positif untuk mereduksi tingkat kemiskinan masyarakat di Indonesia dengan porsinya masing-masing.

Menurut Heru, pertukaran data dan informasi terkait pembiayaan UMi dan tabungan perumahan rakyat dapat berjalan dengan baik dan memperluas akses baik dari sisi pembiayaan UMi maupun tabungan perumahan rakyat dalam rangka pemberdayaan UMKM.

“Nasabah yang sudah mendapat pembiayaan UMi akan diajak untuk menjadi peserta tapera karena 'semua bisa punya pensiun'. Selanjutnya secara resiprokal nasabah UMi jika sudah terdaftar menjadi peserta juga bisa mendapatkan manfaat dari BP Tapera,” jelasnya.

Tahun 2025 mendatang, BP Tapera akan fokus untuk penetrasi kepesertaan bagi masyarakat informal dalam mendapatkan pembiayaan perumahan subsidi.

Baca Juga: Mengapa Program Tapera Diperlukan? Ini Penjelasan Stakeholder Perumahan Tanah Air

Di sisi lain, Pusat Investasi Pemerintah sebagai koordinator pendanaan (coordinated fund) akan membiayai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PIP itu sendiri merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Keuangan yang mengelola dana bergulir dengan fokus pada kelompok pembiayaan ultra mikro. 

Pembiayaan yang disalurkan untuk kelompok ini maksimal senilai Rp20 juta. Selanjutnya LKBB ini akan menyalurkan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terutama untuk usaha rintisan (start up) UMKM. 

“Kami berharap, sinergitas dapat terjalin dengan baik dalam rangka perluasan kepesertaan pekerja mandiri. Di mana per 1 Oktober 2024, BP Tapera telah menyalurkan pembiayaan perumahan dari program FLPP kepada sektor informal/pekerja mandiri sebanyak 25.229 unit rumah senilai Rp3,04 triliun,” ungkap Heru Pudyo Nugroho.

Baca Juga: BP Tapera Jalin Sinergi dengan Bank Himbara Penyalur FLPP dan Tapera

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PIP, Ismed Saputra menyampaikan bahwa sejak digulirkan tahun 2017 sampai dengan akhir September 2024, pembiayaan UMi telah menjangkau 11,3 juta pelaku usaha ultra mikro di 510 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dengan 96 LKBB dan nilai penyaluran mencapai Rp 43,56 triliun.

“Pelaksanaan perluasan penyaluran UMi dan pemberdayaan UMKM dapat dikolaborasikan oleh PIP  kepada berbagai pihak. Salah satunya BP Tapera yang memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat untuk peningkatan dan perluasan akses perumahan,” ungkap Ismed Saputra.

Menurut Ismed Saputra, BP Tapera telah memiliki ekosistem dalam kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat dimana datanya dapat dielaborasi lebih dalam untuk keperluan analisis dan klasterisasi dalam keperluan penyaluran Pembiayaan UMi.

Begitupun sebaliknya, PIP telah memiliki ekosistem yang mapan terkait pembiayaan UMi bukan hanya terdiri atas para debitur UMi, namun juga pihak lain yang mendukung seperti Manajemen LKBB penyalur, AO/Pendamping UMi, dan sebagainya.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pembiayaan Perumahan, BP Tapera: FLPP 2025 untuk 220.000 Unit

Hal ini dapat dikolaborasikan dalam penyediaan akses dan/atau manfaat Tabungan Perumahan Rakyat khususnya pada penyediaan rumah/kemudahan kepemilikan rumah.

BP Tapera sebagai badan hukum publik memiliki peran yang begitu besar dan mulia dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dalam pemilikan hunian, terutama hunian pertama.  

Amanah ini merupakan kepercayaan yang dianugerahkan kepada kami untuk dijalankan sesuai harapan pemerintah maupun masyarakat, agar BP Tapera dapat segera memberikan layanan sepenuhnya dan lebih menyeluruh.

“Kami akan terus berupaya dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka memperluas akses kepesertaan sekaligus melihat potensi lain yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi peserta yang sudah ada,” tutup Heru Pudyo Nugroho.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi jenis akad KPR Syariah/ (Sumber: Istock)
Ilustrasi jenis akad KPR Syariah/ (Sumber: Istock)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. BP Tapera)
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (tengah) didampingi Direktur Utama Bank BTN,  Nixon LP Napitupulu (kiri), dan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo (kanan) menjawab pertanyaan sejumlah pewarta selepas Forum Bakohumas, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Realestat.id)
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (tengah) didampingi Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu (kiri), dan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo (kanan) menjawab pertanyaan sejumlah pewarta selepas Forum Bakohumas, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Realestat.id)