RealEstat.id (Jakarta) – Lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang, Senin (17/03/2025).
Kolaborasi ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Kementerian Kehutanan yang kali ini diwakili Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Kementerian ATR/BPN Genjot Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik
"Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai penandatanganan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang, terutama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria. Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan oleh kepala daerah. Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang.
Nusron juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project.
Baca Juga: Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Platform Bhumi ATR/BPN Raih Apresiasi Internasional
Pada awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan Pemda, serta BIG.
"Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi," ungkap Nusron.
Sementara itu, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha.
Dia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting
Selain itu, RTRW dan RDTR dinilai sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.
"Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha," ujar Tito.
Pada kesempatan itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi.
"Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang," katanya.
Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik
Sebagai informasi, ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup:
(1) percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain;
(2) pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang;
(3) dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional;
(4) penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
(5) percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang;
(6) pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
(7) pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(8) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(9) pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News