Siapkan Insentif, Pemerintah Dorong Pembangunan Rumah Subsidi Ramah Lingkungan

Pemerintah akan mendorong agar semua pembangunan, khususnya di sektor perumahan, menggunakan konsep yang mengacu pada standar dan kriteria green housing.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat meninjau perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten, Kamis, 12 Desember 2024 (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat meninjau perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten, Kamis, 12 Desember 2024 (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Serang) – Bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten, Kamis (12/12/2024).

Sebagai informasi, Mulia Gading Kencana merupakan peraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Perumahan Subsidi Pertama yang Mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Dalam kunjungan tersebut, Maruarar Sirait dan AHY mengapresiasi pembangunan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengutamakan kualitas dan ramah lingkungan (green housing/green building) tersebut.

Baca Juga: Menteri PKP dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perumahan MBR Masuk PSN

"Saya tadi udah cek ke semua penghuni dan mereka happy. Yang bagus itu, rakyat yang membeli rumah happy dekat dengan tempat kerjanya. Developernya juga oke, kontraktornya oke, perbankan oke. Jadi saya pikir kalau semuanya oke ini yang paling benar," kata Maruarar.

Untuk itu, tuturnya, pemerintah akan terus berupaya memberikan insentif berupa kebijakan-kebijakan yang mempermudah pengembang dan kontraktor dalam membangun hunian layak bagi rakyat.

Maruarar mengatakan, pemerintah tentu harus mendorong dengan memfasilitasi kebijakan-kebijakan, supaya para developer perumahan subsidi semangat membangun.

"Sebagai contoh, sudah disepakati kemudahan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penghapusan retribusi, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tukas Menteri PKP.

Baca Juga: Stakeholder Properti: Program 3 Juta Rumah Perlu Terobosan dan Kreativitas Pemerintah

Sementara itu Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pembangunan rumah subsidi yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuni, karena ada beberapa parameter yang harus dipenuhi seperti mempersiapkan ruang-ruang terbuka.

"Kemudian, agar penggunaan energi semakin efisien, tidak perlu setiap saat pasang lampu, karena cahaya matahari bisa langsung dinikmati oleh para penghuni rumah, termasuk efisiensi air, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya," ujarnya.

Untuk itu, tutur AHY, pemerintah akan mendorong agar semua pembangunan khususnya di sektor perumahan menggunakan konsep-konsep yang mengacu pada standar dan kriteria green housing.

"Dengan demikian, pemerintah dapat meyakinkan masyarakat kita untuk dapat memiliki rumah yang layak, yang berkualitas dalam arti aspek kesehatan, kenyamanan, dan keamanan yang terjamin," katanya.

Baca Juga: Dukung Kementerian PKP, APERSI: Program 3 Juta Rumah Perlu Aturan 'Lex Specialis'

Bendahara Umum Real Estat Indonesia (REI) Samuel Stepanus Huang, Dirut Infiniti Realty, pengembang Mulia Gading Kencana (MGK) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang saat itu memberi arahan agar pihaknya dapat memenuhi kriteria sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).

"Kami bisa mendapatkan sertifikat bangunan gedung hijau dengan predikat utama ini juga karena arahan dari Pak Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto dan juga didukung berbagai pihak yang sudah menyertai seluruh proses untuk BGH ini. Untuk itu kami berterima kasih dan juga kepada asesor BGH yang menerbitkan sertifikat BGH," ujar Samuel.

Rumah subsidi yang tersedia di Perumahan MGK sekitar 350 unit yang dibagi dalam dua klaster yakni 200 unit di klaster Kirana yang sudah terisi penuh dan sekitar 150 unit di Cluster Permai yang sudah terjual.

"Rumah subsidi ini memiliki luas bangunan 36 meter persegi dengan luas lahan 60 meter persegi dengan kamar tidur, kamar mandi, ruang keluarga dan halaman belakang ruang terbuka hijau untuk menjemur pakaian dan dapur terbuka," terangnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) sekaligus Forum Diskusi Rumah Rakyat Bersama Stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) sekaligus Forum Diskusi Rumah Rakyat Bersama Stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, Juanidi Abdillah, usai pertemuan  di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kiri) bersama Ketua Umum DPP APERSI, Juanidi Abdillah, usai pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Silaturahmi Akbar Nasional (SILAKNAS IX 2024) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), Rabu, 4 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Silaturahmi Akbar Nasional (SILAKNAS IX 2024) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), Rabu, 4 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)