RealEstat.id (Jakarta) - Terkait dengan batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tahun 2021 pada akhir Oktober mendatang, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan berbagai persiapan pengalihan dana FLPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, salah satu hal yang dilakukan adalah memastikan keabsahan data penerima FLPP yang dikelola PPDPP pada rentang 2010 - 2020. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa akuntabilitas merupakan hal utama dalam mengelola dana FLPP, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Inilah Tiga Bank Penyalur Dana FLPP Terbaik di Kuartal III 2021
Arief menuturkan, dari data yang dikelola sejak tahun 2010, PPDPP mengidentifikasikan sebanyak 146.410 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur FLPP sebagai data anomali. Data tersebut bersumber dari hasil pemadanan tahun 2016 dan tahun 2021.
Untuk pemadanan data tahun 2016 terdiri dari 84.067 NIK divalidasi oleh Dukcapil, dan 62.343 NIK yang dilakukan oleh PPDPP berdasarkan pengumpulan data NIK Debitur yang dihimpun dan kemudian divalidasi oleh Dukcapil.
“Setelah dilakukan pemadanan data, sebanyak 141.499 data NIK atau sebesar 96,65% telah dinyatakan valid. Sedangkan sisanya sebanyak 4.911 data NIK atau sebesar 3,35% akan diselesaikan bersama dengan bank pelaksana hingga akhir tahun 2021,” jelas Arief Sabaruddin.
Baca Juga: PPDPP: Pengalihan FLPP ke BP Tapera Tidak Akan Ganggu Layanan
Lebih lanjut dia mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi pegangan bagi BP Tapera untuk melanjutkan program FLPP agar ke depan akuntabilitas yang sudah diterapkan ini dapat dipertahankan.
“Ke depan BP TAPERA harus bisa memastikan bahwa NIK yang digunakan memang dihuni rumahnya oleh debitur,” harapnya.
Kriteria anomali yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu jumlah nomor NIK 16 digit, karakter nomor akhir NIK masih mengandung 0000, dua karakter pertama mengandung karakter 0, Karakter NIK mengandung huruf, dan NIK Debitur sama dengan NIK Pasangan.
Baca Juga: PPDPP Tetapkan Masa Transisi Aplikasi SiPetruk Hingga Desember 2021
Sejak tahun 2010, PPDPP telah bekerjasama dengan 49 bank pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP, dimana bank tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan jadwal angsurannya hingga debitur FLPP dinyatakan lunas.
Layanan Dipastikan Tetap Berjalan
Terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP TAPERA dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” terang Arief Sabaruddin.
Baca Juga: Pengembang Rumah Subsidi: Disibukkan Administrasi, Miskin Inovasi
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA.
Dalam Keputusan ini, disebutkan pengalihan fungsi ini diikuti dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional / non aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi).
Saat ini realisasi penyaluran dana FLPP per tanggal 17 September 2021, telah tersalurkan FLPP sebesar Rp15,17 triliun untuk 138.858 unit rumah atau 88,16% dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,76 triliun untuk 903.713 unit rumah.