Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Jika ada permohonan sertifikat tanah di atas zona rawan bencana (ZRB) akan dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Rumah di Zona Rawan Bencana (Foto: Pixabay.com)
Rumah di Zona Rawan Bencana (Foto: Pixabay.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim bersama dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah guna memulihkan kondisi kehidupan masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana. Tim ini dibentuk menyusul bencana alam yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim tersebut juga menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB). Keempat zona tersebut adalah ZRB I (Zona Pengembangan), ZRB II (Zona Bersyarat), ZRB III (Zona Terbatas), serta ZRB IV (Zona Terlarang). 

ZRB IV atau disebut juga Zona Merah merupakan zona yang paling berbahaya. Zona ini merupakan zona rawan gempa bumi tinggi/rawan bencana.

Baca Juga: ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin mengungkapkan bahwa ZRB merupakan zona yang memang tidak layak dihuni oleh masyarakat.

"Tanah-tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah. Jika ada permohonan sertifikat tanah atas tanah di atas zona rawan bencana akan kami batalkan," jelas Arie Yuriwin saat menerima audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Sulawesi Tengah di Aula PTSL, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Dia menegaskan, daerah rawan bencana ini akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemda harus mengawasi masyarakat agar jangan kembali ke sana.

Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Lebih lanjut, Arie Yuriwin menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di hunian tetap (Huntap) tetap akan mendapatkan sertifikat tanah karena Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Namun, dasarnya pemberian sertifikat tanah adalah adanya SK Wali Kota/Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada," katanya dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Selain berperan aktif dalam memulihkan daerah yang terkena dampak bencana, Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki layanan pertanahan di daerah.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Menuju Transformasi Digital

Kepada pimpinan dan anggota pansus yang hadir, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sudah memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Gunawan Muhammad mengatakan, pihaknya menargetkan tahun depan layanan sudah terintegrasi ke dalam sistem elektronik .

"Terkait kedisiplinan dan etika pegawai, sudah banyak yang kami jatuhkan hukuman karena melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Yang penting apabila Bapak/Ibu mengadu terkait tindakan pegawai kami, agar disertakan bukti," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)