RealEstat.id (Jakarta) - Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dengan pengembang properti PT Sentul City, Tbk kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Sengketa ini dapat mewakili banyak sengketa serupa yang tidak sedikit menyisakan nestapa. Bagi seorang Rocky Gerung, peristiwa ini diabstraksikan lebih jauh.
Gustav Radbruch adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman membuat teori 3 (tiga) nilai dasar hukum. Berdasarkan pandangan ini, sengketa lahan yang berlangsung bukan hanya persoalan nilai kepastian hukum tetapi juga soal nilai keadilan dan nilai kemanfaatan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN
Benar pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Dan sertifikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Meskipun demikian, berdasarkan Hukum Agraria, sertifikat bukan merupakan satu-satunya alat bukti. Sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan.
Dalam beberapa kasus, sertifikat hak atas tanah dibatalkan karena cacat hukum. Sertifikat hak atas tanah cacat hukum dapat berupa sertifikat palsu, sertifikat asli tetapi palsu, dan sertifikat ganda.
Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Berdasarkan perspektif inilah mungkin membuat Rocky Gerung tidak pernah murung. Bahkan menjadikan sengketa ini menjadi pintu masuk untuk membedah lebih jauh perilaku korporasi. Rekam jejak aktivitas bisnis korporasi akan semakin mengemuka dalam pemberitaan.
Ya, besar kemungkinan penyelesaiannya akan menempuh perjalanan panjang. Korporasi sebaiknya menghitung ulang pro & cons dalam menempuh cara penyelesaian. Patut dipertimbangkan langkah non litigasi berupa mediasi dalam penyelesaiannya.
Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.