Sasar 4.500 RTLH, Program Bedah Rumah di Jambi Sedot Anggaran Rp90 Miliar

Program Bedah Rumah (BSPS) menyasar 4.500 unit rumah tidak layak huni di sembilan Kabupaten dan dua Kota yang ada di Provinsi Jambi.

Program Bedah Rumah (BSPS) di Jambi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program Bedah Rumah (BSPS) di Jambi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jambi) - Guna meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun ini kembali melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

“Tahun 2021 ini setidaknya kami  menganggarkan sekitar Rp90 miliar untuk melaksanakan Program Bedah Rumah di Provinsi Jambi. Dana tersebut untuk melakukan bedah rumah sebanyak 4.500 RTLH,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Indra M. Sutan di Jambi, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Anggaran Program Bedah Rumah di Kabupaten Batang Hari Capai Rp11,02 Miliar

Menurut Indra, Program BSPS di Jambi merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi masih banyak rumah masyarakat tidak mampu yang kondisinya tidak layak huni.

Pelaksanaan Program Bedah Rumah nantinya akan menyasar 4.500 unit rumah masyarakat yang tidak layak huni di sembilan Kabupaten dan dua Kota yang ada di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gunakan SIBARU, Pemda Dapat Usulkan Program Perumahan ke Kementerian PUPR

Untuk mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah tersebut, kata Indra, masyarakat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bersedia melaksanakan pembangunan rumah secara berswadaya, hanya memiliki tempat tinggal tersebut yang kondisinya tidak layak huni dan belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari dana APBN.

“Nantinya setiap masyarakat akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp20 juta per unit rumah. Tapi dana tersebut akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk bahan material bangunan bukan berupa uang tunai. Masyarakat pun bisa melaksanakan pekerjaan bantuan secara berkelompok dan mendapat upah kerja,” terang Indra.

Baca Juga: 4.500 RTLH di Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah

Lebih lanjut, dia menerangkan, Program Bedah Rumah di Provinsi Jambi telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi sejak tahun 2018 dan jumlahnya mencapai ribuan rumah. Berdasarkan data yang dimilikinya, Program BSPS pada tahun 2018 telah berhasil meningkatkan kualitas RTLH sebanyak 4.280 unit, tahun 2019 sebanyak 4.500 unit dan tahun 2020 sebanyak 5.100 unit.

“Kami berharap dengan bantuan Program BSPS ini dapat mengurangi jumlah RTLH di Provinsi Jambi sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah serta mewujudkan rumah yang layak huni bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)