RealEstat.id (Jakarta) – Untuk mendistribusikan dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2022, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 38 Bank Penyalur/Pelaksana, yang terdiri dari tujuh Bank Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penandatanganan PKS ini disaksikan secara daring oleh Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Syafriadi selaku Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, pemerintah menargetkan 200 ribu unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp23 triliun yang terdiri dari Rp19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok. Target ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 2022, BP Tapera Fasilitasi Pembiayaan 309.000 Rumah Subsidi, Ini Rinciannya
“Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR,” ujar Adi Setianto saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 38 Bank Penyalur FLPP, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut Adi Setianto menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan Bank Penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP. Kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya.
Landasan peraturan yang mendukung penyaluran FLPP sudah tersedia dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2021, yakni melalui terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan BP Tapera No. 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.
Baca Juga: PPDPP Serahkan Tugas Penyaluran KPR FLPP Kepada BP Tapera
Selain itu Adi Setianto juga menjelaskan bahwa BP Tapera sebagai OIP wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi risiko dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. BP Tapera diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah dan Perjanjian Investasi serta peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi pemerintah beserta perubahannya.
“Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” imbuh Adi Setianto
Adi setianto juga mengingatkan kepada Bank Penyalur FLPP untuk memerhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah FLPP memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Baca Juga: BP Tapera Resmi Salurkan KPR Subsidi FLPP
Pada kesempatan tersebut, Syafriadi, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan menyampaikan agar pengelolaan dana FLPP di BP Tapera dapat bersinergi dengan program utama Tapera dan dalam proses penyaluran FLPP lebih efektif agar mampu memberikan dampak bagi perekonomian.
"Ke depan, seluruh skema eksisting pemenuhan backlog hunian yang terjangkau akan diintegrasikan ke BP Tapera," kata Syafriadi.
Sementara, Iwan Suprijanto memiliki concern agar di bawah BP Tapera, penyaluran FLPP dapat berkinerja lebih baik, turut bersinergi untuk penyediaan rumah layak huni khususnya bagi MBR, dan membuka peluang akses perluasan bagi MBR non fixed income.
Sebagai penutup, Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan bahwa pemerintah selalu mengingatkan seluruh stakeholders perumahan, khususnya pengembang dan perbankan untuk tidak hanya sekedar menyalurkan FLPP saja, melainkan juga memastikan rumah yang dibangun tetap terjaga kualitasnya selama tenor pinjaman.
“Penerima manfaat harus MBR yang betul-betul membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan pembiayaan perumahan dapat tepat sararan dan rumah yang dibeli akan ditempati oleh MBR,” pungkas Herry.
Baca Juga: BP Tapera Diharap Mampu Dorong Capaian Program Sejuta Rumah
Berikut ini 38 Bank Penyalur/Pelaksana KPR FLPP 2022:
Bank Nasional
1. Bank BTN dan BTN Syariah
2. Bank Mega Syariah
3. Bank BNI
4. Bank BRI
5. Bank Mandiri
6. Bank BSI
7. Bank Artha Graha
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
1. BJB Syariah
2. BPD Sulawesi Selatan
3. BPD Sulawesi Selatan Syariah
4. BPD Kalimantan Barat
5. BPD Kalimantan Barat Syariah
6. BPD Sulawesi Tengah
7. BPD Kalimantan Tengah
8. BPD Kalimantan Selatan Syariah
9. BPD Kalimantan Timur
10. Bank NTB
11. BPD Papua
12. BPD Kalsel
13 Bank DKI
14. BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo
15. BPD Jateng Syariah
16. Bank NTT
17. Bank Nagari
18. BPD Jatim Syariah
19. BPD Jawa Timur
20. BPD Riau Syariah
21. Bank Aceh
22. Bank Jambi
23. Bank Sumsel Babel
24. BPD Nagari Syariah
25. Bank Jambi Syariah
26. BPD Sumut Syariah
27. Bank Sumsel Babel Syariah
28. BPD Sumut
29. BPD Jawa Tengah
30. BPD DIY
31. BPD Jawa Barat dan Banten.