Sah! SKB Tiga Menteri Hapus BPHTB dan PBG Bagi Rumah MBR, Seperti Apa Aturannya?

SKB tersebut mengatur tiga hal penting terkait Program 3 Juta Rumah, yakni pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG bagi MBR, serta mempercepat perizinan PBG.

Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Maruarar Sirait mengatakan, SKB tiga menteri tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR. Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil," katanya.

Baca Juga: Wacanakan Lahan Gratis, Menteri PKP: Bank Tanah Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah

Dikatakan Menteri PKP, SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun.

"Ini merupakan kerja tim hasil dari kerja sama yang substansi. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Mendagri, Menteri PU dan jajaran, serta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, Menteri PKP mengatakan hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR.

Baca Juga: Kementerian PKP Ajak Kementerian BUMN Tata Kawasan Permukiman di Lahan KAI

"Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil," katanya.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

"Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 meter persegi luasannya," kata Mendagri.

Baca Juga: Temui Wamen PKP, Perumnas Siap Dukung Program 3 Juta Rumah

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Mendagri menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," terangnya.

Mendagri mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)