RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberi lampu hijau pemanfaatan sejumlah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di beberapa daerah di Indonesia sebagai tempat perawatan, karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
“Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siap Digunakan Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19
Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah. Adanya pemanfaatan rumah susun sederhana sewa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan rumah susun sederhana sewa untuk perawatan pasien Covid-19,” terangnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Rusus ASN Polri Senilai Rp3,63 Miliar
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusun. Selain itu Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.
“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusun yang ada saat ini. Jika wabah Covid-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya.
Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Penenganan Covid-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.
Beberapa Rusunawa Sudah Dimanfaatkan
Sebagai informasi, Kementerian PUPR terus berupaya membantu pemerintah daerah
dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19. Beberapa Rusunawa di daerah
untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19 yang telah
dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit
Darurat Penanganan Covid-19.
Selain itu, Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19. Selanjutnya adalah Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.
Baca Juga: Rusunawa Muaro Painan Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19
Saat ini, imbuh Khalawi, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya terkait pemanfaatan Rusunawa tersebut. Salah satunya adalah rencana pemanfaatan Rusunawa Mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien Covid-19.
“Kami berharap masyarakat dalam status OTG, ODP dan pasien Covid-19 yang dirawat Rusunawa ini bisa lekas sehat,” pungkasnya.