Rusun ASN Kementerian PUPR di Ambon Siap Dihuni

Dikembangkan dengan anggaran Rp26 miliar, satu menara Rusun ASN Kementerian PUPR Ambon dibangun setinggi tiga lantai yang merangkum 35 unit hunian tipe 45.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Ambon, Maluku. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN Kementerian PUPR di Ambon, Maluku. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Ambon) - Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menyelesaikan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR Ambon. Untuk itu, Ditjen Perumahan meminta para ASN yang bertugas di Ambon untuk menempati Rusun tersebut.

Acara serah terima dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Bisma Staniarto kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XVI Maluku, Jon Sudiman Damanik, selaku pihak pengelola Rusun ASN PUPR Ambon.

Tampak hadir dalam acara tersebut  Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih; Kepala Bagian Keuangan dan BMN Direktorat Jenderal Perumahan, Sumadiyono; serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Yones Yubilia Biring.

Baca Juga: Pasca Gempa, Kementerian PUPR Rekonstruksi Fasilitas Pendidikan di Ambon

"Kementerian PUPR akan terus membangun rumah susun untuk ASN mengingat semakin terbatasnya lahan untuk hunian," tutur Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Maryoko Hadi saat menghadiri Serah Terima dan Penandatanganan Surat Izin Penghunian Rusun ASN PUPR yang berlangsung di Ambon beberapa waktu lalu.

Maryoko menjelaskan, ke depan diperkirakan akan ada perubahan pola kebiasaan hunian secara perlahan akan mengalami pergeseran. Mau tidak mau orang yang dahulu bertempat tinggal di rumah tapak akan beralih ke rumah susun karena semakin terbatasnya lahan.

“Jadi ASN yang sudah mulai hidup di rumah susun tentu akan lebih terbiasa hidup di hunian vertikal. Salah satu tugas ASN yang tinggal di Rusun selain mengelola juga wajib menjaga bangunan ini agar tetap bersih dan nyaman untuk ditempati," terangnya.

Baca Juga: Rumah Tak Layak Huni di Maluku Terima Bantuan Bedah Rumah

Sebagai informasi, Rusun ASN Kementerian PUPR Ambon ini berjumlah satu tower setinggi tiga lantai dengan jumlah 35 unit tipe 45.  Total anggaran pembangunan Rusun tersebut senilai Rp26 miliar. Rumah susun ini juga dilengkapi dengan meubelair seperti meja, kursi, tempat tidur serta fasilitas pendukung lainnya seperti taman serta lahan parkir pendukung hunian rumah susun

Kepala Bagian Keuangan dan BMN Direktorat Jenderal Perumahan, Sumadiyono dalam laporannya mengatakan, jumlah penghuni rumah susun ASN PUPR yang telah terseleksi berjumlah 34  orang. Para ASN tersebut berasal dari beberapa unit organisasi diantaranya Direktorat Jenderal Bina Marga sebanyak 14 orang, Direktorat Sumber Daya Air 13 orang, Direktorat Jenderal Cipta Karya 5 orang dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 2 orang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanalan penandatanganan Surat Ijin Penghunian oleh penghuni rumah susun bersama Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Acara ditutup dengan pemotongan pita oleh Direktur Rumah Susun bersama Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR sebagai bukti bahwa rumah susun telah siap diserah terimakan.

Baca Juga: Rusun ASN di Kawasan Khusus Sofifi, Maluku Utara, Mulai Dibangun

Sementara itu Kepala Biro PBMN Sekretarian Jenderal Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih dalam sambutannya mengatakan, rumah susun yang sudah terbangun di beberapa tempat di provinsi-provinsi yang ada Indonesia, dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan dan salah satunya adalah rumah susun ASN.

“Ada beberapa hal yang melatarbelakangi sehingga dibangunnya rumah susun. Salah satunya terkait pengembangan unit organisasi dan unit kerja dilingkungan Kementerian PUPR semakin tahun semakin bertambah, sehingga dibutuhkan juga sumber daya manusia yang semakin banyak dan ini yang terjadi hampir di seluruh provinsi sehubungan dengan dibentuknya balai-balai yang baru. Sehingga tentunya membutuhkan tempat hunian yang layak bagi ASN kita di Kementerian PUPR," tandasnya.

Rusun ini juga dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pejabat yang melakukan mutasi ke daerah-daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.

Baca Juga: Program BSPS di Maluku Tenggara Hampir Selesai

Selain itu juga berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 40 Tahun 2021 bahwa seluruh rumah susun yang dibangun oleh Ditjen Perumahan sudah ditetapkan sebagai Rumah Negara golongan 1 (satu) sehingga berkaitan dengan hal tersebut maka ditetapkan juga pengelolanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2008 tentang rumah negara bahwa penghuni rumah negara wajib untuk memiliki SIP atau Surat Ijin Penghunian.

"Surat Ijin Penghunian sesuai ketentuannya dan diberikan kewenangannya kepada Biro PBMN untuk menerbitkan SIP atas nama penghuni yang akan menempati rumah susun tersebut. Sehingga kedatangan Biro PBMN pada saat ini untuk memastikan bahwa rumah susun ini siap untuk ditempati," katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)