Rumah Subsidi Minimalis Digadang Memperluas Akses Hunian MBR di Perkotaan

Rumah subsidi minimalis dirancang dengan luas bangunan 18 m² dan lahan sekitar 25–30 m², menyasar MBR yang masih lajang atau memiliki keluarga kecil.

Ilustrasi Rumah Subsidi Minimalis (Foto: Dok. realestat.id)
Ilustrasi Rumah Subsidi Minimalis (Foto: Dok. realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan melonjaknya harga tanah di perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang kebijakan rumah subsidi minimalis sebagai alternatif hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Inisiatif ini bertujuan memperluas pilihan tempat tinggal strategis dekat pusat ekonomi dan sosial, bukan menggantikan skema rumah subsidi standar yang telah ada.

Kebijakan ini dibahas dalam forum konsultasi publik yang digelar pada 11 Juni 2025 di Kementerian Keuangan, yang melibatkan pengembang, lembaga pembiayaan, dan instansi terkait untuk menjaring masukan terhadap rancangan regulasi baru.

Baca Juga: Luas Rumah Subsidi Menciut Jadi 18 Meter, Menteri PKP Ungkap Sisi Positif

Kementerian PKP mengusulkan revisi terhadap Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang akan mengatur ulang batas minimal lahan dan bangunan rumah subsidi.

Rumah subsidi minimalis dirancang dengan luas bangunan 18 m² dan lahan sekitar 25–30 m², menyasar MBR yang masih lajang atau memiliki keluarga kecil.

Kendati minimalis, desainnya tetap mengacu pada standar kelayakan hunian berdasarkan SNI dan peraturan teknis lainnya.

“Tujuan utama dari rumah subsidi minimalis ini adalah memberikan kesempatan bagi MBR untuk tinggal di lokasi strategis, dekat tempat kerja dan layanan publik,” jelas Sri Haryati, Dirjen Perumahan dan Perkotaan Kementerian PKP.

Baca Juga: Menteri PKP: Rumah Subsidi Bukan Untuk Orang Kaya!

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengutamakan tata kelola yang baik agar program pembiayaan perumahan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan hadirnya opsi ini, masyarakat diharapkan bisa memilih antara rumah subsidi standar di pinggiran kota atau rumah minimalis di pusat kota.

“Kami ingin pemenuhan hunian layak dapat berlangsung secara adil, cepat, dan realistis,” tambah Sri.

Langkah ini juga merupakan respons atas backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta unit—mayoritas di kota besar—dan meningkatnya kebutuhan generasi muda terhadap hunian dekat pusat aktivitas.

Baca Juga: Menteri PKP Alokasikan 23.000 Rumah Subsidi di Jawa Barat Lewat Skema KPR FLPP

Namun, keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah menghambat penyediaan hunian terjangkau.

Sejumlah asosiasi pengembang seperti APERSI, HIMPERA, dan APPERNAS JAYA menyatakan dukungannya terhadap rumah tipe 18/30, namun menyuarakan kekhawatiran terhadap tipe 18/25 yang dianggap terlalu sempit dan berpotensi tidak memenuhi standar kelayakan.

Ada pula kekhawatiran hukum jika hunian ini dianggap tidak layak secara konstitusional.

Dari sisi pembiayaan, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menilai bahwa tipe 18/30 sudah sesuai standar teknis, namun tetap perlu memperhatikan ruang tumbuh bagi penghuni.

Baca Juga: Menteri PKP: Anggaran Tambahan FLPP untuk 350.000 Unit Rumah Telah Tersedia

Pada kesempatan itu, dia juga menyarankan agar luas tanah minimum tetap 30 m² agar sejalan dengan PP 12/2021 dan PMK 60/2023.

"Kami mengapresiasi keterbukaan pemerintah dalam proses regulasi yang inklusif dan menyebut kebijakan ini sebagai opsi menarik bagi generasi muda," tutur Heru Pudyo Nugroho.

Sementara itu, Real Estate Indonesia (REI) menekankan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi dalam hal pencahayaan, ventilasi, dan dampak lingkungan, serta menyerukan perhatian terhadap perbedaan harga jual antarwilayah untuk mencegah ketimpangan.

Dengan hadirnya model rumah subsidi minimalis, pemerintah berharap mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi MBR secara adil dan terjangkau, tanpa mengorbankan kualitas dan standar minimum.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi Serah terima Rumah Subsidi dengan pembiayaan KPR FLPP (Foto: Dok. Realestat.id)
Ilustrasi Serah terima Rumah Subsidi dengan pembiayaan KPR FLPP (Foto: Dok. Realestat.id)