Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin Disita, Tersangkut Utang dengan Bank

Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin diagunkan ke Bank BJB dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet).

Berstatus sebagai cagar budaya, rumah pahlawan nasional Moh. Yamin di Jalan Diponegoro 10 disita Bank BJB.
Berstatus sebagai cagar budaya, rumah pahlawan nasional Moh. Yamin di Jalan Diponegoro 10 disita Bank BJB.

RealEstat.id (Jakarta) - Rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis Pagi (2/7/2020), terkait kasus utang piutang. Eksekusi rumah sempat diwarnai ketegangan, karena penghuni menolak untuk mengosongkan rumah.

Pihak juru sita PN Jakarta Pusat mengatakan, eksekusi rumah ini dilakukan berdasarkan risalah lelang. Sebelumnya, rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomer 10, Jakarta tersebut, diagunkan ke Bank BJB oleh salah satu cucu Mohammad Yamin, yakni Roy Rahajasa Yamin, dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet).

Baca Juga: Demi Mimpi ke Mars, Bos SpaceX, Elon Musk, Jual Rumah USD29 Juta ke Miliarder China

PT Radnet mengajukan pinjaman sebesar Rp148 miliar kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 untuk proyek pengadaan internet ke desa-desa yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Proyek tersebut rampung pada 2014, namun pihak Kemenkominfo belum membayar lunas. Akibatnya, PT Radnet tidak bisa membayar utang ke Bank BJB. Pihak PT Radnet sebelumnya telah menggugat ke pengadilan, dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo diputuskan mengganti rugi sebesar Rp205 miliar kepada PT Radnet. Namun hingga 2019, BAKTI belum membayar dan PT Radnet dipailitkan atas gagal bayar ke Bank BJB.

Baca Juga: Redup di Layar Perak, Bintang Harry Potter Ini Jadi Raja Properti

Pada saat proses eksekusi, Roy Rahajasa Yamin melakukan negosiasi agar penyitaan bisa ditunda, karena pihak keluarga masih melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut.

Usaha tersebut sia-sia, petugas merusak pagar dan masuk ke area rumah, memaksa keluarga mengosongkan rumah. Dan upaya tersebut sempat mendapat perlawanan dari penghuni.

"Kami meminta perlindungan hukum dari Bapak Presiden dan meminta pembayaran dari kemenkominfo agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena sudah merugikan banyak pihak," ujar Roy Rahajasa Yamin kepada Liputan6 SCTV.

Baca Juga: Pria Kamboja Pajang Ranjau Darat di Halaman Rumah Sebagai Hiasan

Eksekusi rumah peninggalan Pahlawan Nasional ini terasa ironis. Pasalnya, pada Desember 2013 telah ditetapkan sebagai cagar budaya lewat keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.

Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. adalah sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau juga salah satu pahlawan nasional yang turut merumuskan Sumpah Pemuda.

redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)