Rumah Buruh Tani di Tidore Kepulauan Direnovasi Lewat Program BSPS NAHP

Setidaknya ada 80 unit rumah tidak layak huni milik masyarakat, termasuk buruh tani dan pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap direnovasi menjadi lebih layak huni.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Tidore Kepulauan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kembali melaksanakan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan miskin di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Setidaknya ada 80 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat, termasuk buruh tani dan pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap, direnovasi menjadi lebih layak huni.

"Kementerian PUPR bersama Bank Dunia menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) National Affordable Housing Program (NAHP) untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat meninjau hasil pembangunan Program BSPS di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Rusun ASN di Kawasan Khusus Sofifi, Maluku Utara, Mulai Dibangun

Menurut Iwan Suprijanto, Program BSPS ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain "membedah" rumah, Kementerian PUPR juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui padat karya tunai BSPS.

"Kami ingin semua pihak bisa terlibat dalam Program BSPS ini. Pemda bisa mengkoordinir dan memberikan data masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan mengajak sektor swasta untuk mengalokasikan dana CSR nya lewat bedah rumah ini," katanya.

Berdasarkan data yang ada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, di Kota Sofifi sebanyak 80 RTLH mendapatkan Program BSPS NAHP. Bantuan tersebut tersebar di Desa Akesai 19 unit, Beringin Jaya 21 unit  dan Koli 40 unit.

Baca Juga: Desa Ngabab, Malang, Bakal Jadi Percontohan Program BSPS

Sebagai informasi, dana Program BSPS yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan sekitar Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membeli bahan bangunan Rp17,5 juta di toko bangunan yang ditunjuk oleh kelompok masyarakat penerima bantuan. Sisanya Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah tukang

"Jadi perencanaan pembangunan rumah masyarakat didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS. Masyarakat harus terlibat aktif dan memanfaatkan dana yang ada sebaik mungkin agar rumahnya jadi lebih layak dan pastinya Program BSPS ini bebas potongan dan pungutan dari pihak manapun," tandasnya.

Salah seorang penerima Program BSPS di Desa Akesai, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sofyan mengaku sangat senang karena dirinya mendapat Program BSPS. Dirinya mengaku tidak pernah menyangka rumahnya yang dulu tidak layak kini bisa berubah menjadi lebih layak huni.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tegaskan Program BSPS Bebas Pungutan Biaya!

Sofyan menerangkan dirinya hanya bekerja sebagai buruh tani serabutan dan penghasilan saya tidak menentu. Kadang kalau ada kerjaan sebulan hanya sekitar Rp300 ribu saja dan rumahnya yang ditempati bersama isteri dan tiga orang anaknya yang masih kecil kadang bocor atapnya, dindingnya batako seadanya, lantainya masih tanah dan dapur serta kamar mandi seadanya.

"Selama saya hidup hingga sekarang baru kali ini saya mendapat bantuan bedah rumah. Alhamdulillah saya bersyukur sekali rumah saya jadi bagus dan keluarga juga bisa tinggal dengan nyaman karena Program BSPS," katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PKP
Foto: Dok. Kementerian PKP
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)