Program Sarhunta: 500 Rumah di NTB Direnovasi Jadi Homestay untuk Turis

Tahun ini, Program Sarhunta di Lombok, NTB mendapatkan alokasi sebanyak 500 unit, di mana rumah tidak layak huni direnovasi menjadi homestay.

Program Sarhunta di NTB (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Program Sarhunta di NTB (Foto: Dok Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Lombok) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berupaya mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional dan memajukan perekonomian masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di era new normal. Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di KPSN Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tahun ini, KSPN Lombok untuk Program Sarhunta mendapatkan alokasi sebanyak 500 unit. Kami harap dengan Program Sarhunta ini sektor pariwisata di NTB dapat lebih bergairah lagi khususnya di era new normal ini,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Nusa Tenggara I Provinsi NTB, Rini Dyah Mawarty di Lombok, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Program Sarhunta: 2.750 Rumah Tidak Layak Huni di Lokasi Wisata Disulap Jadi Homestay

Guna mensukseskan pelaksanaaan Program Sarhunta tersebut, imbuhnya, pihak Kementerian PUPR bersama Pemerintah daerah setempat saat ini gencar melaksanakan sosialisasi program tersebut kepada masyarakat. Apalagi nantinya pemerintah akan memberikan stimulan rumah agar rumah masyarakat nantinya selain dapat berfungsi sebagai hunian yang layak juga bisa dimanfaatkan sebagai homestay atau tempat usaha menunjang pariwisata sehingga lebih menarik wisatawan untuk berkunjung ke daerah tersebut.

Berdasarkan data yang ada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Nusa Tenggara I Provinsi NTB, pelaksanaan Program Sarhunta di Provinsi NTB dilaksanakan di dua Kabupaten yakni Lombok Tengah dan Lombok Utara. Lombok Tengah, dengan jumlah alokasi untuk homestay atau kegiatan pariwisata berupa Pembangunan Baru (PB) sebanyak 59 unit dan Peningkatan kualitas (PK) sebanyak 63 unit.

Baca Juga: Lulus Uji Coba, Inilah Kelebihan Beton Pracetak untuk Rumah Susun

Selain itu, 208 rumah yang berada pada jalur utama menuju kawasan pariwisata (Koridor) juga akan mendapat bantuan bedah rumah. Adapun lokasi Program Sarhunta lainnya akan dilaksanakan di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah alokasi 54 unit untuk PB dan 18 unit untuk PK. Sedangkan sisanya sebanyak 98 unit masih dalam tahap verifikasi lapangan.

“Kami telah melakukan sosialisasi di KSPN khususnya di tiga gili yakni Desa Gili Indah Kabupaten Lombok Utara dan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika serta KSPN Pantai Selatan yakni Desa Kuta, Desa Selong Belanak, Desa Sengkol, Desa Sukadana, Desa Tanak Awu, Desa Ketara dan Desa Mekar Sari Kabupaten Lombok Tengah,” terangnya.

Baca Juga: Perluas Jangkauan SiKasep, PPDPP Kembangkan “Big Data” Hunian

Program Sarhunta ini, terangnya, merupakan bantuan super prioritas rumah swadaya dari pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berada di KSPN. Adapun kriteria Rumah masyarakat yang mendapatkan bantuan yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni atau tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai 1,5 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan masyarakat mampu berswadaya dan gotong royong.

“Masyarakat penerima bantuan Program Sarhunta nantinya akan dibantu oleh tiga Tenaga Ahli yakni Pemberdayaan, Sipil dan Arsitektur. Jadi nantinya rumah yang dibangun bisa lebih menarik wisatawan dan mendukung kawasan wisata yang sudah ada,” katanya.

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)