Program Konsolidasi Tanah Vertikal Sasar Warga Palmerah Jakarta Barat

Lewat Program Konsolidasi Tanah Vertikal, sembilan KK bisa menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Foto: Dok. ATR/BPN
Foto: Dok. ATR/BPN

RealEstat.id (Jakarta) – Menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, menghelat Program Konsolidasi Tanah Vertikal.

Digelar untuk pertama kalinya, Program Konsolidasi Tanah Vertikal "mengizinkan" sembilan kepala keluarga (KK) menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi.

Dari program ini, dihasilkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertifikat Hak Pakai; dan 9 Sertifikat Hak Milik Sarusun.

Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, PP IPPAT Diminta Hadirkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

“Jelas beda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depannya sehat keluarga, sehat lingkungan, sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai jadi kami ingin juga sehat ekonominya,” ujar Kartiwo saat ditemui di unit rumah susunnya, Jumat (2/8/2024).

Sementara itu, Ogin Akbar (28) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku terkejut karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit.

Sebagai generasi milenial, Ogin Akbar menyambut baik penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik untuk program Konsolidasi Tanah Vertikal yang ia terima atas namanya sendiri.

“Untuk seusia saya, sertifikat elekronik sangat bagus, simpel, ada di hp, kalau bisa diperluas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke depannya,” ungkap Ogin Akbar.

Baca Juga: Sambut Penerapan Sertifikat Elektronik, Jababeka Edukasi Konsumen

Sebagai informasi, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pada umumnya di Indonesia, program ini dilaksanakan secara horizontal. Namun, kepadatan penduduk di Jakarta mendorong pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.

Adapun program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini diresmikan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pada 3 Juli 2024 lalu.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Groundbreaking Rusun ASN TNI AL DOB Papua Barat Daya, Kamis, 5 September 2025 (Foto: Mr. Risbul, Kementerian PUPR)
Groundbreaking Rusun ASN TNI AL DOB Papua Barat Daya, Kamis, 5 September 2025 (Foto: Mr. Risbul, Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Groundbreaking Rusun Rusus ASN Papua Tengah dan Papua Selatan. (Foto: Dok. Mr. Risbul, Kementerian PUPR)
Groundbreaking Rusun Rusus ASN Papua Tengah dan Papua Selatan. (Foto: Dok. Mr. Risbul, Kementerian PUPR)