Program BSPS di Jawa Tengah Targetkan 17.450 Unit Rumah

Hingga akhir Oktober 2020, progres pembangunan fisik Program BSPS di Jawa Tengah sudah mencapai 79,48% dan diharapkan rampung pada akhir tahun.

Program Bedah Rumah. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program Bedah Rumah. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Semarang) - Pelaksanaan Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) atau program bedah rumah yang dilaksanakan di Jawa Tengah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menargetkan sebanyak 17.450 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Adapun total jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR untuk Program BSPS di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp305,37 miliar.

"Hingga saat ini progres pembangunan fisik Program BSPS di Jawa Tengah sudah mencapai 79,48% dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini," ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat melakukan kunjungan lapangan ke Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rusunawa Mahasiswa Dibangun di 4 Kampus di Jawa Tengah

Khalawi menerangkan, bentuk bantuan BSPS yang diberikan kepada masyarakat tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun rumah. Adapun rincian biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp17,5 juta yang terdiri dari Rp15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Lebih lanjut, Khalawi Abdul Hamid menerangkan, sesuai dengan instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah melalui Kementerian PUPR terus melakukan upaya untuk meningkatkan infrastruktur di bidang perumahan. Program tersebut sekaligus memberikan kesempatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan pekerjaan di Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Program BSPS tahun ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT).

Baca Juga: Bangun Sarhunta di Borobudur, Kementerian PUPR Alokasikan Rp58,2 Miliar

"Program BSPS ini adalah upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kami ingin meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar lebih layak huni dan sekaligus memberikan pekerjaan untuk masyarakat sekitar penerima bantuan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Jawa III, Mochamad Mulya Permana menyatakan Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mengalokasikan bedah rumah di Provinsi Jawa Tengah berjumlah sebanyak 15.450 unit.

Baca Juga: Program Bedah Rumah di Yogyakarta Sasar 5 Kabupaten/Kota

Kendati demikian, Kementerian PUPR kembali menambah alokasi bedah rumah sebanyak 2.000 unit rumah untuk masyarakat Jawa Tengah di lima kabupaten/kota. Lima Kabupaten / kota yang mendapatkan tambahan alokasi penerima bantuan bedah rumah antara lain Kabupaten Pemalang (1.501 unit), Kabupaten Temanggung (220 unit), Kabupaten Sragen (149 unit), Kabupaten Magelang (120 unit), dan Kota Semarang (10 unit).

"Adanya penambahan 2.000 unit rumah tersebut akan menambah jumlah alokasi Program BSPS di Jawa Tengah menjadi 17.450 unit. Proses pengerjaan di lapangan yang dimulai bulan ini dan ditargetkan semuanya akan selesai di bulan Desember mendatang," katanya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Para Pekerja Bangunan Program Sarhunta Harus Tersertifikasi

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan Serah Terima Buku Tabungan Program BSPS kepada penerima bantuan di DI Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Dengan ditambahnya alokasi BSPS di Provinsi Jawa Tengah, membuat kami semakin semangat untuk terus membantu masyarakat Jawa Tengah di tengah pandemi Covid-19," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)