Program Bedah Rumah Sasar Lima Kecamatan di Kabupaten Banyuasin

Sebanyak 661 rumah tidak layak hunia milik warga kurang mampu di lima kecamatan di Kabupaten Banyuasin akan menikmati bantuan Program Bedah Rumah.

Pelaksanaan Program Bedah Rumah (BSPS) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Pelaksanaan Program Bedah Rumah (BSPS) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Banyuasin) - Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) merenovasi sebanyak 661 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menyatakan, Kementerian PUPR selain mendorong pembangunan infrastruktur juga memiliki tugas untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia salah satunya melalui program Padat Karya BSPS atau yang dikenal dengan istilah Program Bedah Rumah.

Baca Juga: 25 Rusus Dibangun di Ogan Komering Ulu Selatan untuk Warga Terdampak Bencana

Adanya Program BSPS tersebut diharapkan selain dapat mengubah RTLH menjadi rumah yang layak huni juga sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyararakat di daerah.

"Program BSPS hanyalah stimulan agar masyarakat mau mengubah rumahnya yang tidak layak menjadi lebih layak huni. Tentunya dengan mendorong keswadayaan pemilik rumah serta gotong royong antar warga sekitar dan pemerintah daerah setempat," jelas Khalawi di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anggaran Program Bedah Rumah di Kabupaten Batang Hari Capai Rp11,02 Miliar

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera V Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, A. Darwis menjelaskan,  masyarakat di Kabupaten Banyuasin sangat antusias dalam melaksanakan Program Bedah Rumah ini.

"Rumah yang  sebelumnya kondisinya sangat tidak layak untuk dihuni kini sudah berubah dan dibangun  dengan baik bahkan kini  sudah dilengkapi dengan kamar mandi dan toilet," tutur Darwis.

Dia menambahkan, tujuan utama dari Program BSPS ini adalah meningkatkan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Pelaksanaan Progran BSPS dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumanan Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Program BSPS di Sumatera Barat Sasar 3.772 RTLH di 10 Kabupaten/Kota

"Seluruh rumah di Banyuasin yang telah selesai mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah dipasang peneng," katanya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sebanyak 661 rumah warga kurang mampu di Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan Program Bedah Rumah kali ini tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Muara Padang sebanyak 350 unit, Muara Telang 50 unit, Makarti Jaya 32 unit, Rantau Bayur 68 unit, dan Sembawa 151 unit.

"Program BSPS tahun 2020 di Kabupaten Banyuasin sebanyak 661 unit rumah.  Total bantuan yang disalurkan senilai Rp11,567 miliar," katanya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Salurkan Program BSPS di Kuantan Singingi

Salah satu penerima bantuan Program BSPS di Desa Sugihan Kecamatan Muara Padang, Sunaryo menyampaikan dirinya dan masyarakat yang menerima bantuan perumahan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Pemda setempat serta para petugas pendamping yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat.

“Adanya bantuan ini membuat saya  dan masyarakat jadi memiliki semangat gotong royong dan bangga karena dapat memotivasi bisa membangun rumah. Saya berharap agar Kementerian PUPR bisa membantu masyarakat lain yang kondisi rumahnha belum layak huni. Program BSPS kalau bisa dilanjutkan lagi karena sangat bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.