Program Bedah Rumah di Yogyakarta Sasar 5 Kabupaten/Kota

Program Bedah Rumah di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2020 ini akan merenovasi sebanyak 5.000 rumah tidak layak huni di lima kabupaten/kota.

Buku tabungan penerima bantuan Program BSPS di Yogyakarta. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Buku tabungan penerima bantuan Program BSPS di Yogyakarta. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Yogyakarta) – Sebanyak 5.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendapatkan bantuan renovasi melalui Program Bedah Rumah atau Progam BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang dibesut oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Melalui Program Bedah Rumah ini diharapkan jumlah rumah tidak layak huni di Yogyakarta dapat berkurang.

"Kementerian PUPR melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi D.I Yogyakarta pada tahun 2020 ini menangani 5.000 rumah tidak layak huni untuk dibedah dan diperbaiki," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Jawa III, Mochamad Mulya Permana saat melakukan Serah Terima Buku Tabungan Program BSPS kepada penerima bantuan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Bandara Yogyakarta Mulai Huni Rusus

Menurutnya, Program Bedah Rumah tersebut dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta, di antaranya Kabupaten Sleman (1044 unit), Kabupaten Kulon Progo (704 unit), Kabupaten Gunungkidul (1525 unit), dan Kota Yogyakarta (150 unit), dan kabupaten Bantul (1577 unit).

Program bantuan stimulan perumahan swadaya atau yang biasa disingkat BSPS memiliki persyaratan yang harus terpenuhi agar program ini tepat sasaran, salah satu syarat yaitu bantuan harus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang tidak layak huni.

Baca Juga: Program BSPS di Tabanan Sasar 400 Rumah di 17 Desa

“Sebanyak 5.000 Penerima Bantuan yang menerima Program BSPS di DIY dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota yakni dengan total anggaran Rp87,5 miliar. Dalam penyaluran program tersebut, pihak Kementerian PUPR bekerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah dan bank penyalur dana Program BSPS dan nantinya bantuan akan diserahkan kepada penerima bantuan berupa bahan material bangunan serta upah tukang,” terang Mochamad Mulya Permana.

Dia menjelaskan, program BSPS dari Kementerian PUPR pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari Ditjen Perumahan.

Baca Juga: Rumah Penerima Program BSPS Dipasang Peneng Khusus

Salah seorang Penerima Bantuan Program BSPS Tahap 2 dari Desa Sriharjo, Kabupaten Bantul bernama Mujirin mengaku dirinya merasa bersyukur telah diberi bantuan stimulan yang dapat mendorong untuk memperbaiki rumah.

“Saya dan keluarga berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan. Terima kasih Kementerian PUPR,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)