Produk Kredit Rumah BP Tapera Diminati Ribuan PNS di Yogyakarta

Dari 45.864 peserta PNS aktif, sebanyak 43.597 peserta memilih pengelolaan dana dengan cara konvensional dan 2.267 peserta memilih konsep syariah.

Foto: Dok. BP Tapera.
Foto: Dok. BP Tapera.

RealEstat.id (Yogyakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus melakukan sosialisasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini, BP Tapera menggelar sosialisasi bagi PNS di Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemdaprov DIY) di Gedung IX Komplek Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Selasa (12/7/2022).

Pemdaprov DI Yogyakarta merupakan provinsi ketiga setelah Pemdaprov Jawa Barat dan Pemdaprov Jawa Timur dari kegiatan komunikasi BP Tapera dengan seluruh Pegawai Negeri Sipil dalam roadshow di 13 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lampaui Target, Realisasi FLPP Kuartal II 2022 Capai 99.557 Unit

Kegiatan yang dikemas secara luring dan daring ini, dihadiri oleh 100 PNS dan 1.000 partisipan secara daring. Mengangkat tema “Sosialisasi Program Tapera dan Pemutakhiran Data PNS bersama Pemdaprov DIY”, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Deputi Kominisoner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Nostra Tarigan didampingi oleh Direktur Kerja Sama Kepesertaan BP Tapera, Imam Syafi’i Toha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani serta Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan BKD DIY, Widanta Arintaka. Hadir pula perwakilan bank penyalur, yakni Branch Manager Bank BTN Yogyakarta, Saniman.

Sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera.

Baca Juga: Capai 341. 335 Peserta Aktif, PNS di Jawa Timur Dapat Manfaatkan Pembiayaan Tapera

Pengerahan Dana Tapera meliputi pendaftaran peserta, pemberian nomor kepesertaan, pemutakhiran data peserta, dan penyetoran serta pengembalian Simpanan Tapera. Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana (Simpanan) Tapera dengan prinsip konvensional atau syariah sesuai pilihan Peserta, melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) BP Tapera dengan Bank Kustodian yang terdiri dari alokasi dana pemupukan (investasi), cadangan (pengembalian Simpanan), serta pemanfaatan (pembiayaan).

Sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, telah dilakukan pengalihan Dana dan Data Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebesar Rp11,8 triliun, dan sebanyak 5,04 juta PNS yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif.

"Sejak pengalihan tersebut hingga saat ini, BP Tapera telah membayarkan sejumlah Rp2,04 triliun kepada 495.000 Peserta (PNS) Pensiun,” ungkap Nostra Tarigan menegaskan.

Baca Juga: 292.734 PNS di Jawa Barat Bisa Manfaatkan Dana Tapera, Bagaimana Caranya?

Terkait data Peserta di Pemprov DI Yogyakarta, tercatat sebanyak 45.864 Peserta PNS aktif yang terdiri dari 43.597 Peserta memilih pengelolaan dana dengan prinsip konvensional dan 2.267 Peserta memilih pengelolaan dana dengan prinsip syariah. Pemdaprov DIY selaku Pemberi Kerja telah menyelesaikan pemutakhiran data sebanyak 43.891 Peserta aktif (95,7%) melalui portal Sitara.

“Pemutakhiran data penting bagi Peserta untuk mengetahui dan memastikan informasi data Peserta, status kepesertaan (aktif/nonaktif), besaran setoran dan saldo Simpanan, pilihan prinsip pengelolaan dana (konvensional/syariah) serta rekening pengembalian Simpanan pada saat pensiun,” tutur Nostra Tarigan.  

Ditambahkan Nostra, selain pemutakhiran data Peserta oleh Pemberi Kerja, Peserta tetap perlu melakukan pemutakhiran data sebanyak 10 field yang bersifat pribadi dan confidential yang hanya bisa diakses dan diisi oleh masing-masing Peserta.

Baca Juga: BP Tapera dan KORPRI Dorong PNS Miliki Rumah, Bagaimana Caranya?

“BP Tapera mengapresiasi kepada Pemprov DI Yogyakarta melalui Pejabat yang ditunjuk yang telah berhasil melakukan pemutakhiran data melalui portal sitara.tapera.go.id sebanyak 23.574 (51,4%) sejak pertengahan 2021.

Data posisi tanggal 6 Juli 2022, masih terdapat 22.290 (48,6%) peserta di pemprov DI Yogyakarta yang belum melakukan pemutakhiran data. Jadi kami harapkan setelah pertemuan ini langsung melakukan pemutakhiran data, setelah mengetahui betapa pentingnya updating data,” kata Nostra Tarigan.

Berdasarkan data per 6 Juli 2022, PNS di Pemprov DI Yogyakarta yang telah memutakhirkan data, terdapat peminat sebanyak 6.934 yang terdiri dari: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 1.756, Kredit Bangun Rumah (KBR) sebanyak 403, Kredit Renovasi Rumah (KRR) sebanyak 3.998 atau total 6.157 memilih prinsip konvensional. Selain itu terdapat peminat untuk PPR sebanyak 287, PBR sebanyak 61 dan PRR sebanyak 429 yang memilih prinsip Syariah. 

Baca Juga: Dengan Tapera, Pekerja Sektor Informal Bisa Punya Rumah

“Data tersebut memperlihatkan peminat KRR dan PRR tinggi di DI Yogyakarta,” jelas Nostra Tarigan.

Hingga per 30 Juni 2022, BP Tapera telah menyalurkan pembiayaan Tapera kepada 1.394 peserta senilai Rp208,94 miliar termasuk kepada lima peserta di Pemda DI Yogyakarta senilai Rp671,95 Juta.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah DI Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala BKD DI Yogyakarta, Amin Purwani menyampaikan imbauannya kepada seluruh PNS di Pemprov Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.

“Hal ini tidak saja memberikan manfaat bagi PNS, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi nasional karena memberikan efek ganda kepada industri perumahan,” ungkap Amin Purwani.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR